Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------
- Menyatakan seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat sah menurut hukum.--------------------
- Menyatakan sah dan berharga mempunyai kekuatan hukum :-------------------------------------
- Surat Perjanjian pada tanggal 22 Agustus 2017;------------------------------------------------
- Berita Acara Perundingan tertanggal 19 Pebruari 2018;--------------------------------------
- Tanda Terima BERSAMA TOUR & TRAVEL UMROH & HAJI PLUS beralamat Jl. Letda Sucipto “Graha Bersama” Pebon – Tuban (samping DPC Demokrat) Kepada NUR HUDA, banyak 4 (empat), nama barang Paspor a.n. Bapk Nur Huda & 3 (tiga) anaknya, Tuban Tanggal 30 April 2018; dan-----------------------------------------------------
- Surat Pernyataan Pembayaran Hutang tertanggal 23 September 2018.----------------
- Menghukum dan memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan kewajibannya berdasarkan Surat Perjanjian pada tanggal 22 Agustus 2017.—---
- Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi).-----------------------------
- Menyatakan meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta tak bergerak Penggugat berupa Rumah yang beralamat di Jl. Melon No. 1, RT.003/RW.004, Kelurahan Perbon Kecamatan Tuban – Kabupaten Tuban.-------------------------------------------------------------
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar dan menyerahkan uang Penggugat sebesar Rp. 247.500.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan di ucapkan dan berkekuatan hukum.------------
- Menghukum Tergugat untuk melaksanakan Surat Perjanjian antara NUR HUDA dengan HENDRA KUSUMA DANYANTO di buat di TUBAN tertanggal 22 Agustus 2017 dengan membayar bagi hasil 4 % (empat persen) terhitung sejak bulan September 2017 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;------
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar dan melunasi Tanda Terima BERSAMA TOUR & TRAVEL UMROH & HAJI PLUS beralamat Jl. Letda Sucipto “Graha Bersama” Pebon – Tuban (samping DPC Demokrat) Kepada NUR HUDA, banyak 4 (empat), nama barang Paspor a.n. Bapk Nur Huda & 3 (tiga) anaknya, Tuban Tanggal 30 April 2018 terhitung sejak putusan diucapkan dan berkekuatan hukum tetap.-----------------------------
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan penjualan dan/atau secara lelang atas Rumah yang beralamat di Jl. Melon No. 1, RT.003/RW.004, Kelurahan Perbon Kecamatan Tuban – Kabupaten Tuban yang hasilnya diserahkan kepada Penggugat sebesar Rp. 247.500.000,00 (dua ratus empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus dengan keuntungan bagi hasil sebesar 4 % (empat persen) setiap bulannya terhitung sejak bulan September 2017 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.-----------------------
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang diatasnya terhadap Rumah milik Penggugat yang beralamat di Jl. Melon No. 1, RT.003/RW.004, Kelurahan Perbon Kecamatan Tuban – Kabupaten Tuban.-------------------------
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan yang telah berkekuatan hukum.----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang ditimbulkannya.------------------------
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum dari Tergugat melakukan upaya hukum Verzet, Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad).—--------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR: Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |