Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2024/PN Tbn PT. BPR MENTARI TERANG 1.DARYANTI
2.YUNIAR PRASETYO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PRIYADI, SHPT. BPR MENTARI TERANG
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 277.413.281,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan   demi   hukum   perbuatan   Tergugat I, & Tergugat II (Wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman /kreditnya (pokok + bunga + denda / pinalty) kepada tergugat sebesar ;

Tunggakan Pokok    :    241.111.110

Tunggakan Bunga   :      22.815.505,-

Denda                      :       5.000.000,-

Pinalty                     :        8.166.666,-

Penagihan               :           320.000,- +


Total sebesar Rp Rp 277.413.281,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tigabelas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh satu Rupiah).

 

Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda + Pinalty) secara sukarela kepada penggugat, maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri, Hakim yang ditunjuk menangani perkara ini dan dibantu Panitera Pengganti untuk memberi ijin guna melakukan eksekusi sesuai dengan agunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut:

  • 1 Unit Kendaraan Mitsubishi FE74HDV M/T (Dump) Nopol S 8737 HM tahun 2012 warna Kuning No Rangka MHMFE74P5CK085820 No Mesin 4D34THY6428 No BPKB T01277393 an Yuniar Prasetyo
  • 1 Unit Kendaraan Mitsubishi Colt Diesel FE74 M/T Nopol E 8214 MG tahun 2012 warna Hijau Kombinasi No Rangka MHMFE74P5CK077690  No Mesin 4D34TH78996 No BPKB L06202460 an Iis Iskandar

 

Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak