-------------------------------------------- M E N E T A P K A N ---------------------------------
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Kabupaten Tuban untuk melakukan pembetulan bulan lahir anak pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban Nomor 3523-LT-08042015-0058 tertanggal 29 Maret 2021 tentang bulan lahir anak Pemohon yang tercatat dilahirkan di Tuban Pada tanggal 16 April 2014 dilakukan perubahan menjadi anak pemohon dilahirkan di Tuban Pada tanggal 16 Agustus 2014;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex equo et bono) |