Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Tbn DEVI ANDRE ZUHANDIKA,SH Muhammad Zainul Milal Bin Mustari (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-859/M.5.33/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ZAINUL MILAL Bin MUSTARI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di tepi jalan Dsn. Kauman RT 03 RW 07 Ds. Bulujowo Kec. Bancar, Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

Bahwa awalnya  terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa pil jenis Y dengan cara membeli dari saksi ANDRI IRAWAN (penuntutan dalam berkas terpisah) yakni terdakwa datang ke rumah saksi ANDRI IRAWAN yang beralamatkan di Dsn. Kebloran RT 04 RW 02 Ds. Kebloran Kec. Kragan Kab. Rembang. Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa Pil Y dengan harga Rp 1.600,000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) pers 1000 (seribu) butirnya ;

Bahwa terdakwa mengedarkan lagi sediaan farmasi berupa pil jenis Y kepada orang yang membutuhkan diantaranya adalah saksi MUHAMMAD RIO ARDIANTO. Adapun cara terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Y tersebut kepada saksi MUHAMMAD RIO ARDIANTO adalah pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD RIO ARDIANTO di tepi jalan Dsn. Kauman RT 03 RW 07 Ds. Bulujowo Kec. Bancar, Kab. Tuban. Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa Pil Y kepada saksi MUHAMMAD RIO ARDIANTO sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Dsn. Kauman RT 03 RW 07 Ds. Bulujowo Kec. Bancar, Kab. Tuban, saksi FREDY BAYU WIBOWO, SH (Anggota Polri) Bersama tim Satresnarkoba Polres Tuban melakukan penyelidikan di wilayah tersebut hingga pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 07.00 Wib berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam rumahnya yang beralamatkan di Dsn. Kauman RT. 03 RW. 07 Ds. Bulujowo Kec. Bancar Kab. Tuban. kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa Pil Y sebanyak 30 ( tiga puluh butir ) yang disimpan didalam bungkus rokok gudang garam surya warna merah, Uang hasil penjualan Pil Y sebanyak Rp. 1.670.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket bendel plastik klip yang disimpan didalam kamar terdakwa, dan 1 ( satu ) buah HP VIVO warna biru dengan nomor 081223821071 milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses Hukum lebih lanjut;   

Bahwa dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil jenis Y tersebut terdakwa tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) ;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 02122/NOF/2024 tanggal 21 Maret 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 07696/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,131 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa MUHAMMAD ZAINUL MILAL Bin MUSTARI (Alm) Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 07696/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan -----------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ZAINUL MILAL Bin MUSTARI (Alm) pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di tepi jalan Dsn. Kauman RT 03 RW 07 Ds. Bulujowo Kec. Bancar, Kab. Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------

Bahwa awalnya  terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa pil jenis Y dengan cara membeli dari saksi ANDRI IRAWAN (penuntutan dalam berkas terpisah) yakni terdakwa datang ke rumah saksi ANDRI IRAWAN yang beralamatkan di Dsn. Kebloran RT 04 RW 02 Ds. Kebloran Kec. Kragan Kab. Rembang. Terdakwa membeli sediaan farmasi berupa Pil Y dengan harga Rp 1.600,000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) pers 1000 (seribu) butirnya ;

Bahwa terdakwa mengedarkan lagi sediaan farmasi berupa pil jenis Y kepada orang yang membutuhkan diantaranya adalah saksi MUHAMMAD RIO ARDIANTO. Adapun cara terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa Pil Y tersebut kepada saksi MUHAMMAD RIO ARDIANTO adalah pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Wib terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD RIO ARDIANTO di tepi jalan Dsn. Kauman RT 03 RW 07 Ds. Bulujowo Kec. Bancar, Kab. Tuban. Terdakwa menjual sediaan farmasi berupa Pil Y kepada saksi MUHAMMAD RIO ARDIANTO sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);

Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Dsn. Kauman RT 03 RW 07 Ds. Bulujowo Kec. Bancar, Kab. Tuban, saksi FREDY BAYU WIBOWO, SH (Anggota Polri) Bersama tim Satresnarkoba Polres Tuban melakukan penyelidikan di wilayah tersebut hingga pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekira pukul 07.00 Wib berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di dalam rumahnya yang beralamatkan di Dsn. Kauman RT. 03 RW. 07 Ds. Bulujowo Kec. Bancar Kab. Tuban. kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa Pil Y sebanyak 30 ( tiga puluh butir ) yang disimpan didalam bungkus rokok gudang garam surya warna merah, Uang hasil penjualan Pil Y sebanyak Rp. 1.670.000,- (satu juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) paket bendel plastik klip yang disimpan didalam kamar terdakwa, dan 1 ( satu ) buah HP VIVO warna biru dengan nomor 081223821071 milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses Hukum lebih lanjut;   

Bahwa terdakwa dalam mengedarkan Pil Y tersebut tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian menjual Sediaan Farmasi berupa Obat keras ;

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 02122/NOF/2024 tanggal 21 Maret 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 07696/2024/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto ± 2,131 gram. Barang bukti tersebut milik Terdakwa MUHAMMAD ZAINUL MILAL Bin MUSTARI (Alm) Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 07696/2024/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras.

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) Undang- undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya