Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2022/PN Tbn YOYOK MURYADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 16 Feb. 2022
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;             
  2. Menyatakan  Pemohon  sebagai Wali dari : NAUFAL DANA YOGA ANTOLIN dilahirkan di Tuban pada tanggal 10 April 2005 untuk berhak  mewakili dan diberikan ijin untuk  menandatangani Akta dan surat-surat lainnya yang berkaitan  dengan proses peralihan hak  /menjual  terhadap : Sebidang tanah pekarangan,  dengan sertipikat hak milik tercatat atas nama NAUFAL DANA YOGA ANTOLIN dan YOYOK MURYADI Nomor : 01492, tertanggal : 25 Januari 2022, surat ukur nomor :  01520/Sembung/2021, tanggal : 08 Desember 2021, dengan luas 347 M2 (tiga ratus empat puluh tujuh meter persegi) yang terletak di desa Sembung, Kec. Parengan,  Kab.Tuban;
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (  Ex equo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak