Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Tbn ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H. Zuli Bin Nadi (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1315 /M.5.33/Eku.2/07/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa Terdakwa ZULI BIN NADI(Alm),  Pada Jumat, tanggal 10 Mei 2024, sekira pukul 16.03 Wib, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam warung kopi “Ngopi Bareng” yang beralamatkan di Dsn Krajan Ds. Pucangan Kec. Montong Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bermula Pada Jumat, tanggal 10 Mei 2024, pukul 14.20 dan tempat tersebut diatas, Terdakwa melakukan Deposito sejumlah uang ke rekening 5676007225 bank bca atas nama TOPIK HIDAYATULLAH untuk melakukan permainan judi online jenis “SLOT” sejumlah Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa memainkan perjudian jenis “SLOT” jenis “WHACKED tersebut dengan menggunakan Hp saya, yaitu HP merk VIVO 1901 4G, warna Biru Terpasang Simcard  082301428655 Dengan Nomor IMEI 1 : 867175046883791  Nomor IMEI 2 : 867175046883783, dan sebelum itu HP dipastikan ada koneksi atau data, bisa data lewat kartu dan juga bisa lewat koneksi Wifi yang ada
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka aplikasi Google Chrome selanjutnya Terdakwa mengetik “HONDA TOTO”, setelah muncul beberapa hasil pencarian dari google, kemudian Terdakwa mengklik “SLOT” kemudian muncul beberapa pilihan Terdakwa memilih “No. LIMIT” kemudian muncul banyak permainan dan Terdakwa memilih permainan “WHACKED” selanjutnya Terdakwa bisa masuk / akses situs tersebut, setelah itu Terdakwa terlebih dahulu di haruskan mendaftar, dan atau membuat akun terlebih dahulu. Bahwa untuk pembuatan akun tersebut dimulai dengan membuat nama akun terlebih dahulu dan yang Terdakwa gunakan “plakplakjp”, di suruh mengisi Nomor rekening, kemudian login kemudian mengisi pasword dan yang Terdakwa gunakan “za1987”, kemudian Terdakwa memilih cara deposit dan yang Terdakwa pilih adalah M Bangking BCA, dan setelah melakukan tahapan – tahapan pendaftaran tersebut Terdakwa selanjutnya baru bisa menggunakan atau memainkan permainan “WHACKED” tersebut
  • Bahwa kemudian Terdakwa memilih permainan “WHACKED” yang akan Terdakwa mainkan Setelah memilih permainan, ada beberapa BET yang ditentukan disana, mulai dari nominal yang terkecil Rp 200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan maksimal BET Terdakwa tidak tahu, selanjutnya Terdakwa memilih BET yang Terdakwa inginkan, dan BET / uang yang Terdakwa pilih untuk di taruhkan adalah sebesar Rp 200,- (dua ratus rupiah), Terdakwa selanjutnya tinggal memainkan game “WHACKED” tersebut, dengan menekan tombol mulai, dan selanjutnya permainan tersebut diputar secara acak oleh sistem yang ada di sana. Bahwa untuk setiap kali tekan / putaran, besaran yang Terdakwa pertaruhkan adalah sesaui taruhan yang Terdakwa pilih yaitu Rp 200,- (dua ratus rupiah),  dan dalam satu kali tekan Terdakwa belum tentu dapat kemenangan, dan apabila kalah maka uang Terdakwa hilang atau diambil oleh pengelola / penyedia  “HONDA TOTO”, karena sistem putarannya acak, Terdakwa kadang menang dan kadang kalah, dan besaran kemenangan yang Terdakwa dapatkan tersebut tidak tentu, kemenangan yang Terdakwa dapatkan sesuai dengan susunan item yang sama minimal 8 (delapan) item, selanjutnya masing – masing item mempunyai perkalian yang berbeda, dan semua yang menentukan adalah dari sistem di “HONDA TOTO” tersebut
  • Bahwa apabila menang Terdakwa bisa mengambil uang kemenangan, dengan cara Terdakwa tekan WITH DRAW, selanjutnya secara otomatis uang kemenangan masuk ke Rekening Terdakwa dengan No. rekening 8240995752 atas nama ZULI, dan apabila kalah dan saldo Terdakwa habis, untuk bisa kembali main di perjudian tersebut, maka Terdakwa harus mendepositkan uang lagi.
  • Bahwa Terdakwa kembali melakukan Deposito sejumlah uang ke rekening 5676007225 bank bca atas nama TOPIK HIDAYATULLAH kedua sekitar pukul 15.06 wib sebesar Rp. 97.000,- (sembilan puluh tujuh rupiah), dan melanjutkan permainan tersebut;
  • Bahwa kemudian pada sekira pukul 16.03 Wib, team Jatanras Polres Tuban yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam warung kopi “Ngopi Bareng” yang beralamatkan di Dsn Krajan Ds. Pucangan Kec. Montong Kab. Tuban sering di pergunakan untuk ajang permainan judi online oleh para pengunjung warung tersebut, langsung melakukan penyelidikan di tempat yang di maksut tersebut diatas dan benar di tempat tersebut telah di ketahui langsung ada seorang yang sedang melakukan perjudian online WHACKED dengan menggunakan Situs Honda Toto jenis SLOT jenis NO LIMIT, lalu mengamankan Terdakwa ZULI BIN NADI danbukti berupa : 1 (Satu) unit hand phone merk VIVO 1901 warna biru metalik Imei : 867175046883791 Imei II : 867175046883783 dengan nomor sim card yang terpasang 082301428655 (WA) yang di dalam terdapat aplikasi berupa : Situs Honda Toto jenis SLOT jenis NO LIMIT jenis WHACKED dengan akun / username / id : “Plakplakjp”, Password : za1987 dengan isi diposit saldo Rp. 191.262,- (Seratus Sembilan puluh satu ribu dua ratus enam puluh dua rupiah) serta Aplikasi BCAmobile nomor rekening atas nama ZULI : 8240995752 dengan saldo Rp. 1.117.682.- (Satu juta seratus tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2)  UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tetang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.--

ATAU

KEDUA

------- BahwaTerdakwa ZULI BIN NADI(Alm),  Pada Jumat, tanggal 10 Mei 2024, sekira pukul 16.03 Wib, atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di dalam warung kopi “Ngopi Bareng” yang beralamatkan di Dsn Krajan Ds. Pucangan Kec. Montong Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam Daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah Menggunakan kesempatan main judi, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

  • Bermula Pada Jumat, tanggal 10 Mei 2024, pukul 14.20 dan tempat tersebut diatas, Terdakwa melakukan Deposito sejumlah uang ke rekening 5676007225 bank bca atas nama TOPIK HIDAYATULLAH untuk melakukan permainan judi online jenis “SLOT” sejumlah Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa memainkan perjudian jenis “SLOT” jenis “WHACKED tersebut dengan menggunakan Hp saya, yaitu HP merk VIVO 1901 4G, warna Biru Terpasang Simcard  082301428655 Dengan Nomor IMEI 1 : 867175046883791  Nomor IMEI 2 : 867175046883783, dan sebelum itu HP dipastikan ada koneksi atau data, bisa data lewat kartu dan juga bisa lewat koneksi Wifi yang ada
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa membuka aplikasi Google Chrome selanjutnya Terdakwa mengetik “HONDA TOTO”, setelah muncul beberapa hasil pencarian dari google, kemudian Terdakwa mengklik “SLOT” kemudian muncul beberapa pilihan Terdakwa memilih “No. LIMIT” kemudian muncul banyak permainan dan Terdakwa memilih permainan “WHACKED” selanjutnya Terdakwa bisa masuk / akses situs tersebut, setelah itu Terdakwa terlebih dahulu di haruskan mendaftar, dan atau membuat akun terlebih dahulu. Bahwa untuk pembuatan akun tersebut dimulai dengan membuat nama akun terlebih dahulu dan yang Terdakwa gunakan “plakplakjp”, di suruh mengisi Nomor rekening, kemudian login kemudian mengisi pasword dan yang Terdakwa gunakan “za1987”, kemudian Terdakwa memilih cara deposit dan yang Terdakwa pilih adalah M Bangking BCA, dan setelah melakukan tahapan – tahapan pendaftaran tersebut Terdakwa selanjutnya baru bisa menggunakan atau memainkan permainan “WHACKED” tersebut
  • Bahwa kemudian Terdakwa memilih permainan “WHACKED” yang akan Terdakwa mainkan Setelah memilih permainan, ada beberapa BET yang ditentukan disana, mulai dari nominal yang terkecil Rp 200,- (dua ratus rupiah) sampai dengan maksimal BET Terdakwa tidak tahu, selanjutnya Terdakwa memilih BET yang Terdakwa inginkan, dan BET / uang yang Terdakwa pilih untuk di taruhkan adalah sebesar Rp 200,- (dua ratus rupiah), Terdakwa selanjutnya tinggal memainkan game “WHACKED” tersebut, dengan menekan tombol mulai, dan selanjutnya permainan tersebut diputar secara acak oleh sistem yang ada di sana. Bahwa untuk setiap kali tekan / putaran, besaran yang Terdakwa pertaruhkan adalah sesaui taruhan yang Terdakwa pilih yaitu Rp 200,- (dua ratus rupiah),  dan dalam satu kali tekan Terdakwa belum tentu dapat kemenangan, dan apabila kalah maka uang Terdakwa hilang atau diambil oleh pengelola / penyedia  “HONDA TOTO”, karena sistem putarannya acak, Terdakwa kadang menang dan kadang kalah, dan besaran kemenangan yang Terdakwa dapatkan tersebut tidak tentu, kemenangan yang Terdakwa dapatkan sesuai dengan susunan item yang sama minimal 8 (delapan) item, selanjutnya masing – masing item mempunyai perkalian yang berbeda, dan semua yang menentukan adalah dari sistem di “HONDA TOTO” tersebut
  • Bahwa apabila menang Terdakwa bisa mengambil uang kemenangan, dengan cara Terdakwa tekan WITH DRAW, selanjutnya secara otomatis uang kemenangan masuk ke Rekening Terdakwa dengan No. rekening 8240995752 atas nama ZULI, dan apabila kalah dan saldo Terdakwa habis, untuk bisa kembali main di perjudian tersebut, maka Terdakwa harus mendepositkan uang lagi.
  • Bahwa Terdakwa kembali melakukan Deposito sejumlah uang ke rekening 5676007225 bank bca atas nama TOPIK HIDAYATULLAH kedua sekitar pukul 15.06 wib sebesar Rp. 97.000,- (sembilan puluh tujuh rupiah), dan melanjutkan permainan tersebut;
  • Bahwa kemudian pada sekira pukul 16.15 Wib, team Jatanras Polres Tuban yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di dalam warung kopi “Ngopi Bareng” yang beralamatkan di Dsn Krajan Ds. Pucangan Kec. Montong Kab. Tuban sering di pergunakan untuk ajang permainan judi online oleh para pengunjung warung tersebut, langsung melakukan penyelidikan di tempat yang di maksut tersebut diatas dan benar di tempat tersebut telah di ketahui langsung ada seorang yang sedang melakukan perjudian online WHACKED dengan menggunakan Situs Honda Toto jenis SLOT jenis NO LIMIT, lalu mengamankan Terdakwa ZULI BIN NADI danbukti berupa : 1 (Satu) unit hand phone merk VIVO 1901 warna biru metalik Imei : 867175046883791 Imei II : 867175046883783 dengan nomor sim card yang terpasang 082301428655 (WA) yang di dalam terdapat aplikasi berupa : Situs Honda Toto jenis SLOT jenis NO LIMIT jenis WHACKED dengan akun / username / id : “Plakplakjp”, Password : za1987 dengan isi diposit saldo Rp. 191.262,- (Seratus Sembilan puluh satu ribu dua ratus enam puluh dua rupiah) serta Aplikasi BCAmobile nomor rekening atas nama ZULI : 8240995752 dengan saldo Rp. 1.117.682.- (Satu juta seratus tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah).

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 303 bis  Ayat (1) ke-1 KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya