Petitum |
DALAM PROVISI.
Bahwa sebagaimana alasan-alasan yang telah Penggugat kemukakan dan berdasarkan bukti-bukti yang mempunyai nilai pembuktian yang cukup dan yang tidak terbantahkan, oleh karena itu dalam putusan Provisi ini memerintahkan, melarang, menghentikan semua bentuk Kegiatan di atas obyek sengketa/perkara aquo yang dilakukan secara melawan hak dan melawan hukum.
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Akta Jual Beli tertanggal 2 November 1999 Nomor 201/21/PLG/XI/1999, D.I 301 Nomor 1202/I/1999, antara Penggugat selaku Pembeli dan Tergugat-I selaku Penjual, yang dibuat dihadapan NURUL YAKIN, S.H., PPAT di Tuban, sah menurut hukum.
- Menyatakan sebidang tanah milik sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00320 seluas 672 meter persegi terletak di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, Nama Pemegang Hak AGUNG SUKAMTO tanggal lahir 20-04-1963, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Markondam P. Baradji.
- Sebelah Timur : Jalan Desa.
- Sebelah Selatan : Tanah Tamilah/Warsih.
- Sebelah Barat : Tanah H. Ali Hasan.
Adalah milik sah Penggugat.
- Menyatakan Peta Bidang Tanah Nomor 516/2010 atas tanah yang terletak di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, Luas 636 meter persegi dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 12.18.11.18.00216 atas nama Pemohon dan Penunjuk Batas Barozi tertanggal 08 Februari 2010 tertandatangan a.n. Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kepala Sub Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan Akta Pelepasan Hak Nomor 09 tertanggal 19 Pebruari 2010 (APH) terkait pelepasan hak atas sebidang Tanah Hak Yasan seluas 636 meter persegi yang dibuat dihadapan MUDJI WAHAJU, S.H., Notaris di Tuban (incasu Turut Tergugat-II), adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menyatakan Hak yang telah diterbitkan oleh Tergugat-IV atas nama Tergugat-III terkait obyek sengketa/perkara aquo dengan dasar Akta Pelepasan Hak No. 09 tertanggal 19 Pebruari 2010 (APH) terkait pelepasan hak atas sebidang Tanah Hak Yasan seluas 636 meter persegi yang dibuat dihadapan MUDJI WAHAJU, S.H., Notaris di Tuban (incasu Turut Tergugat-II), adalah cacat hukum, tidak mengikat, batal demi hukum.
- Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap Penggugat dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat-III untuk mengosongkan, melepaskan penguasaan dan kemudian menyerahkan dalam keadaan terpelihara baik kepada Penggugat atas tanah milik Penggugat yang menjadi obyek sengketa/perkara aquo dalam perkara ini, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng bersama-sama membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 520.000.000,- (=Lima Ratus Dua Puluh Juta Rupiah=) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng bersama-sama untuk membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp. 200.000,000,- (=Dua Ratus Juta Rupiah=) secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (=Lima Juta Rupiah=) yang dihitung perhari keterlambatan apabila lalai melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijde).
- Memerintahkan kepada Tergugat-IV untuk menarik/mencoret dari buku register/menyatakan tidak berlaku/tidak mempunyai kekuatan hukum hak yang terbit atas nama Tergugat-III terkait obyek sengketa/perkara aquo.
- Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini.
- Menerima Permohonan Sita Jaminan yang diajukan oleh Penggugat
- Meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa/perkara aquo seluas 672 meter persegi terletak di Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas yaitu :
- Sebelah Utara : Tanah Markondam P. Baradji.
- Sebelah Timur : Jalan Desa.
- Sebelah Selatan : Tanah Tamilah/Warsih.
- Sebelah Barat : Tanah H. Ali Hasan.
- Meletakkan sita jaminan atas harta kekayaan milik Tergugat-I dan Tergugat-II, yaitu :
- Tanah dan bangunan yang terletak di Dusun Palang Utara, RT.002, RW.002, Desa Palang, Kec.Palang, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, milik Tergugat-I.
- Tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Keprabon RT.1, RW.1, Desa Glodog, Kecamatan Palang, Kabupten Tuban, Provinsi Jawa Timur, milik Tergugat-II.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tuban.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada bantahan dan/atau perlawanan (verzet), banding, kasasi, peninjauan kembali maupun upaya hukum lainnya (uitvoerbar bij voorraad).
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng bersama-sama untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |