Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I telah dengan SAH melakukan Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum (PMH) atas Pemberian Keterangan dalam Surat Keterangan dan Mengetahui Surat Pernyataan sebagai Persyaratan Pengurusan Pendaftaran Tanah yang berasal dan tercatat dalam buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atas nama LASIRAN P. KARIYONO dengan Nomor 665 Persil 70 Klas D.II, seluas kurang lebih 0,500 Ha atau seluas kurang lebih 5.000 M2 yang adanya Perubahan Data atau Peralihan hak kepada atas nama GINO SOEGIONO yang terletak di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban;
- Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik Sah Tanah Sawah/Tegalan yang tercatat dalam buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atas nama LASIRAN P. KARIYONO dengan Nomor 665 Persil 70 Klas D.II, seluas kurang lebih 0,500 Ha atau seluas kurang lebih 5.000 M2;
- Menyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat proses Peralihan Hak Milik dalam Buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban dengan Nomor 665 Persil 70 Klas D.II, seluas kurang lebih 5.000 M2 atas nama LASIRAN P. KARIYONO, maupun Pendaftaran Tanah, Pengukuran Tanah, dan Penerbitan sertifikat sebidang Tanah yang tercatat dalam buku Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atas nama LASIRAN P. KARIYONO dengan Nomor 665 Persil 70 Klas D.II, seluas kurang lebih 0,500 Ha atau seluas kurang lebih 5.000 M2 kepada atas nama GINO SOEGIONO yang terletak di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban;
- Menyatakan Tergugat II telah dengan SAH melakukan Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum (PMH) atas proses Perubahan Data/Peralihan Hak dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00058 NIB. 12.18.14.13.00062 Surat Ukur Nomor 58/Tasikharjo/2001 tanggal 12 Juli 2001 dengan luas 4.540 M2 atas nama NINIK SUGIARTI dari atas nama GINO SOEGIONO yang berasal dari Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atas nama LASIRAN P. KARIYONO dengan Nomor 665 Persil 70 Klas D.II, seluas kurang lebih 0,500 Ha atau seluas kurang lebih 5.000 M2:
- Menyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat Akta Hibah dengan Nomor : 719/2017, tanggal 10 Oktober 2017 yang dibuat dihadapan SUHARIYANTO, SH., Notaris/PPAT di Kabupaten Tuban selaku Turut Tergugat II, maupun proses Perubahan Data/Peralihan Hak dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00058 NIB. 12.18.14.13.00062 Surat Ukur Nomor 58/Tasikharjo/2001 tanggal 12 Juli 2001 dengan luas 4.540 M2 atas nama GINO SOEGIONO kepada atas nama NINIK SUGIARTI dengan mendasarkan Akta Hibah dengan Nomor : 719/2017, tanggal 10 Oktober 2017 yang diproses di Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban, selaku Turut Tergugat I;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar Ganti Rugi Materiil sejumlah Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) dan kerugian Im-materiil sejumlah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara Tunai dan sekaligus serta seketika kepada Para Penggugat;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tuban terhadap Obyek Sengketa sebidang Tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00058 NIB. 12.18.14.13.00062 Surat Ukur Nomor 58/Tasikharjo/2001 tanggal 12 Juli 2001 dengan luas 4.540 M2 atas nama GINO SOEGIONO yang berasal dari Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atas nama LASIRAN P. KARIYONO dengan Nomor 665 Persil 70 Klas D.II, seluas kurang lebih 0,500 Ha atau seluas kurang lebih 5.000 M2 yang terletak di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban yang adanya Perubahan Data / Peralihan hak kepada atas nama NINIK SUGIARTI, dengan batas batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara sebelumnya tercatat Tanah Milik Indah / Gino Soegiono;
- Sebelah Barat sebelumnya tercatat Tanah Milik Yatno / Gino Soegiono;
- Sebelah Selatan sebelumnya tercatat Tanah Milik Muntari / Wei;
- Sebelah Timur sebelumnya tercatat Gino Soegiono;
- Menghukum Para Tergugat, dan Para Turut Tergugat untuk mentaati dan patuh melaksanakan serta memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam putusan;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat dan Para Turut Tergugat;
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar segala ongkos dan biaya perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.
atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Para Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |