Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Tbn PT. Wahana Ottomitra Multiartha Tbk Moch wahyu Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Rabu, 16 Jun. 2021
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya

2.Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1094120191001099 juncto Perubahan Terhadap …… yang telah ditanda-tangani oleh PENGGUGAT dengan Tergugat

3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1094120191001099

4.Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.01087195.AH.05.01

5.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan berupa 1 (satu) Unit Mobil Merk : SUZUKI ERTIGA GX M/T, Nomor Rangka: MHYKZE81SDJ224522 Nomor Mesin: K14BT1084530, Nomor Polisi: S1597EA, Atas Nama: SUGIYONO diserahkan kepada PENGGUGAT.

6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 151.225.000 ( Seratus lima puluh satu juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

a.Kerugian Materiil

1).Penerimaan angsuran

2).Denda

3).Biaya operasional sidang

b.Kerugian Imateriil

Bahwa karena Cidera Janji (Wanprestasi) yang dilakukan oleh Tergugat maka PENGGUGAT harus melakukan tindakan ekstra tanpa mengenal batasan waktu yang dilakukan oleh petugas atau team yang ada di lapangan untuk mengingatkan ke Tergugat akan kewajiban membayar angsuran, hingga menguras waktu, pikiran, emosi bahkan bekerja pada saat hari libur yang berakibat PENGGUGAT harus membayar ekstra atas kelebihan jam kerja dan jika diukur dengan nominal kerugian dapat dinominalkan sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah) selama Tergugat lalai dalam menjalankan kewajiban membayar angsuran

7.Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap1 (satu) Unit Mobil Merk : SUZUKI ERTIGA GX M/T, Nomor Rangka: MHYKZE81SDJ224522 Nomor Mesin: K14BT1084530, Nomor Polisi: S1597EA, Atas Nama: SUGIYONO

8.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)  setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.

9.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorrad), meskipun ada upaya hukum lain.

10.Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini

Atau apabila yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak