Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
23/Pid.C/2021/PN Tbn Suprapto SUWONO Bin BARMAWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 23/Pid.C/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/18/VI/2021/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUWONO bIN BARMAWI pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sekira pukul 17.00 WIB di depan Pasar Desa Rengel, Kec. Rengel, Kab. Tuban, telah melakukan perbuatan meminta-minta ditempat umum dengan cara mengamen,

sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 7 ayat 1 huruf c Perda Kab. Tuban No. 16 tahun 2014 tentang Meminta-minta/Mengemis ditempat umum dengan cara mengamen

Pihak Dipublikasikan Ya