Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
260/Pid.Sus/2021/PN Tbn | YUNIATI UNDARTI, SH | HENFRI BIN ABDUL ROCHIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Nov. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 260/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Okt. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1153/M.5.33/Enz.2/10/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU ------ Bahwa ia terdakwa HENFRI Bin ABDUL ROCHIM pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021 sekira jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa Jalan Panglima Sudirman No. 100 RT.01 RW.01 Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA ------ Bahwa ia terdakwa HENFRI Bin ABDUL ROCHIM pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2021 sekira jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa Jalan Panglima Sudirman No. 100 RT.01 RW.01 Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KETIGA ------Bahwa ia terdakwa HENFRI Bin ABDUL ROCHIM pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira jam 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Agustus tahun 2021, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa Jalan Panglima Sudirman No. 100 RT.01 RW.01 Kel. Sukolilo Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
Pihak Dipublikasikan | Ya |