Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
215/Pid.Sus/2019/PN Tbn | KUSBIANTORO, SH., MH | JOKO FIRMAN HADI bin WIDJI | Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jul. 2019 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 215/Pid.Sus/2019/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Jul. 2019 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1091/M.5.33.3/Enz.2/07/2019 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU : PRIMAIR : Bahwa terdakwa JOKO FIRMAN HADI bin WIDJI bersama-sama dengan SLAMET HADI SAMPURNO bin NURSAM (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 April 2019 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2019 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2019, bertempat di dalam rumah Desa Bogorejo RT 01 RW 01 Kec Merakurak Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu), Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDAIR : Bahwa terdakwa JOKO FIRMAN HADI bin WIDJI bersama-sama dengan SLAMET HADI SAMPURNO bin NURSAM (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 09 April 2019 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2019 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2019, bertempat di dalam rumah Desa Bogorejo RT 01 RW 01 Kec Merakurak Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA : Bahwa terdakwa JOKO FIRMN HADI bin WIDJI, pada hari Selasa tanggal 09 April 2019 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2019 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2019, bertempat di dalam rumah Desa Bogorejo RT 01 RW 01 Kec Merakurak Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KETIGA : Bahwa terdakwa JOKO FIRMAN HADI bin WIDJI , pada hari Selasa tanggal 09 April 2019 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2019 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2019, bertempat di dalam rumah Desa Bogorejo RT 01 RW 01 Kec Merakurak Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat 1, Pasal 128 ayat 1, dan Pasal 129
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |