Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
215/Pid.Sus/2019/PN Tbn KUSBIANTORO, SH., MH JOKO FIRMAN HADI bin WIDJI Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 215/Pid.Sus/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1091/M.5.33.3/Enz.2/07/2019
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR :

Bahwa terdakwa JOKO FIRMAN HADI bin WIDJI  bersama-sama dengan SLAMET HADI SAMPURNO bin NURSAM (dilakukan Penuntutan secara terpisah)  pada hari  Selasa tanggal 09 April 2019 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2019 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2019, bertempat di  dalam rumah  Desa Bogorejo RT 01 RW 01 Kec Merakurak Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban,  percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I (satu),

Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR :

            Bahwa terdakwa JOKO FIRMAN HADI bin WIDJI  bersama-sama dengan SLAMET HADI SAMPURNO bin NURSAM (dilakukan Penuntutan secara terpisah)  pada hari  Selasa tanggal 09 April 2019 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2019 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2019, bertempat di  dalam rumah  Desa Bogorejo RT 01 RW 01 Kec Merakurak Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban,  percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I (satu) bukan tanaman

Perbuatan terdakwa tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa  JOKO FIRMN HADI bin WIDJI, pada hari  Selasa tanggal 09 April 2019 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2019 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2019, bertempat di  dalam rumah  Desa Bogorejo RT 01 RW 01 Kec Merakurak Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)  huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

 

KETIGA :

Bahwa terdakwa  JOKO FIRMAN HADI bin WIDJI , pada hari  Selasa tanggal 09 April 2019 sekira pukul 11.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan April 2019 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2019, bertempat di  dalam rumah  Desa Bogorejo RT 01 RW 01 Kec Merakurak Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban,  dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat 1, Pasal 128 ayat 1, dan Pasal 129

  •  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pihak Dipublikasikan Ya