Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.B/2022/PN Tbn | BAGUS PRIYO AYUDO, S.H | 1.MOHAMMAD LUBAIBIL ASROR Als. CONGAK Bin MAT MUKRI 2.BAGAS ADI PUTRO Bin HARI PURWOTO 3.EDI SUSANDI Als. ARYA Bin SUHAJI 4.AHMAD SULKAN Als. SUL Bin MUSTAJAB |
Pemberitahuan Putus Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jan. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 13/Pid.B/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jan. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-13/M.5.33/Eoh.2/01/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Primair: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa 1 Mohammad Lubaibil Asror Als. Congak Bin Mat Mukri, Terdakwa 2 Bagas Adi Putro Bin Hari Purwoto, Terdakwa 3 Edi Susandi Als. Arya Bin Suhaji dan Terdakwa 4 Ahmad Sulkan Als. Sul Bin Mustajab. Pada malam hari di hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 (selanjutnya disebut waktu kejadian), bertempat di jalan umum tepatnya di Jalan Desa Sawahan Kec. Rengel Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam Daerah Hk. PN. Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus (selanjutnya disebut lokasi kejadian). Telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan meksud untuk dimiliki secara melawan hukum. yang didahului dengan kekerasan atau ancaman kekerasan pada orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang ducuri. Yang dilakukan pada waktu malam di di dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, atau di jalan umum, atau di kereta api atau di tram yang sedang berjalan. yang dilakukan bersama-sama oleh 2 (dua) orang atau lebih. ------ Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke-2 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair: ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa terdakwa 1 Mohammad Lubaibil Asror Als. Congak Bin Mat Mukri, Terdakwa 2 Bagas Adi Putro Bin Hari Purwoto, Terdakwa 3 Edi Susandi Als. Arya Bin Suhaji dan Terdakwa 4 Ahmad Sulkan Als. Sul Bin Mustajab. Pada malam hari di hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 (selanjutnya disebut waktu kejadian), bertempat di jalan umum tepatnya di Jalan Desa Sawahan Kec. Rengel Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam Daerah Hk. PN. Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus (selanjutnya disebut lokasi kejadian). Telah melakukan mengambil barang sesuatu berupa (selanjutnya disebut Barang), yang seluruhnya kepunyaan sdr. Dedi Candra Pradana Bin Yatin (selanjutnya disebut Korban) dengan meksud untuk dimiliki secara melawan hukum. ------ Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
Kedua: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa terdakwa 1 Mohammad Lubaibil Asror Als. Congak Bin Mat Mukri, Terdakwa 2 Bagas Adi Putro Bin Hari Purwoto, Terdakwa 3 Edi Susandi Als. Arya Bin Suhaji dan Terdakwa 4 Ahmad Sulkan Als. Sul Bin Mustajab. Pada malam hari di hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 (selanjutnya disebut waktu kejadian), bertempat di jalan umum tepatnya di Jalan Desa Sawahan Kec. Rengel Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masuk dalam Daerah Hk. PN. Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus (selanjutnya disebut lokasi kejadian). Telah melakukan di muka umum, bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yaitu sdr. Dedi Candra Pradana Bin Yatin (selanjutnya disebut Korban) yang menyebabkan luka. ------ Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |