Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2022/PN Tbn LIES JOENINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 11 Jan. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.LIES JOENINGSIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

---------------------------------------------- M E N E T A P K A N -----------------------------------------

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan Suami Pemohon bernama, EKO PRANOTO telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 06 Januari 2008 pada usia 42 tahun, karena sakit;
  3. Memerintahkan Pemohon sendiri untuk mengirimkan  salinan Penetapan ini kepada Kantor  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Suami Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akte Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban pada pada tanggal 06 Januari 2008, telah meninggal dunia orang yang bernama EKO PRANOTO;.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.

    Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak