Petitum |
---------------------------------------------- M E N E T A P K A N -----------------------------------------
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Suami Pemohon bernama, EKO PRANOTO telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 06 Januari 2008 pada usia 42 tahun, karena sakit;
- Memerintahkan Pemohon sendiri untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Suami Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akte Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban pada pada tanggal 06 Januari 2008, telah meninggal dunia orang yang bernama EKO PRANOTO;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |