Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2025/PN Tbn DESSY RETNO POERBORINI 1.WIWIT PUJI LESTARI
2.BANDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Achmad Rijal Fahmi, S.H.DESSY RETNO POERBORINI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 453.500.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah ingkar janji / Wanprestasi kepada Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar dan mengembalikan pinjaman uang kepada Penggugat secara kontan dan sekaligus sebesar Rp309.500.000,- (tiga ratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) ;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar dan mengembalikan pinjaman uang kepada Penggugat secara kontan dan sekaligus sebesar Rp144.000.000,- (seratus empat puluh empat juta rupiah) ;
  5. Menyatakan Sah dan Berharga terhadap sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang Tanah dan Bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II SHM Nomor 2080 atas nama Bandi, yang terletak di Kel. Perbon, Kec. Tuban, Kab. Tuban, dengan batas batas :

Sebelah Utara

  •  

Jalan Blok D7-D12

Sebelah Timur

  •  

Sukasman

Sebelah Selatan

  •  

Muntoha

Sebelah Barat

  •  

Arief Wahyudi

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Apabila Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara di Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak