Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Tbn 1.MUNTARI
2.SHOTIKIN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.MUNTARI
2Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.SHOTIKIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan sah demi hukum pengakuan / pengesahan anak biologis sebagai anak kandung dalam perkawinan yang sah yang di lakukan oleh para pemohon (MUNTARI dan SHOTIKIN) Terhadap anak para pemohon yang bernama  MUHAMMAD DAFFA QILA ALKALIFI RAMADHAN, lahir di Tuban tanggal 22 Juli 2013;
  3. Memerintahkan kepada pemohon dalam waktu 30 hari setelah menerima satu helai salinan penetapan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk melapor kepada Kantor Dinas kependudukan dan pencatatan Sipil Kabupaten Tuban untuk mencatat dan membetulkan Akta Kelahiran anak pemohon Nomor 3523-LT-04122015-0073 tertanggal 04 Desember 2015 tentang status anak pemohon yang bernama MUHAMMAD DAFFA QILA ALKALIFI RAMADHAN yang tercatat merupakan anak ibu dari MUNTARI (Pemohon I) dilakukan perubahan menjadi anak ayah SHOTIKIN (Pemohon II) dan ibu ANITA MUNTARI (Pemohon I);
  4. Membebankan pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;

     Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak