Dakwaan |
KESATU
-----Bahwa Ia Terdakwa MARSETYO ANTON NUGROHO Bin MUWACHID (Alm) pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan Dondong RT 01 RW 08 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I”. Perbuatan mana dilakukan oleh ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari Terdakwa yang hendak membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menghubungi JAMAL/ bukan nama sebenarnya (DPO) dan bertemu pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 Wib di daerah Kabupaten Bangkalan, Terdakwa menyerahakan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada JAMAL/ bukan nama sebenarnya (DPO) dan menerima 1 (satu) paket berisi 5 (lima) gram narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa kembali pulang ke tempat tinggalnya di Lingkungan Dondong RT 01 RW 08 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, kemudian Terdakwa memakainya sebagian dan membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 1 (satu) bagian besar untuk Terdakwa konsumsi sendiri dan 32 (tiga puluh dua) bagian kecil untuk dijual, selanjutnya pada hari Minggu, tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa telah menjual 1 (satu) paket paket narkotika jenis sabu kepada EDI alias KEMPUT (bukan nama sebenarnya/DPO) seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di Pasar Bongkaran Tuban.
- Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 03 Februari 2025 Polisi dari Satresnarkoba Polres Tuban yakni Saksi Miftahul Khoiri Annafi’i bersama-sama dengan Saksi Mohamad Nasir Udin memperoleh informasi bahwa di Lingkungan Dondong sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sekitar pukul 11.30 Wib para saksi tiba di rumah Terdakwa di Lingkungan Dondong RT 01 RW 08 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dan menemukan Terdakwa sedang membungkus narkotika jenis sabu dikamar, selanjutnya para saksi menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan pemeriksaaan terhadap Terdakwa serta penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 1,533 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,062 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,054 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,160 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,151 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,057 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,149 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,066 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,065 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,065 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,142 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,062 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,140 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,064 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,138 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,149 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,059 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,153 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,132 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,140 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,067 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,059 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,074 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,065 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,057 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,068 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,054 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,140 gram yang kesemua barang narkotika jenis sabu tersebut di taruh di lantai dalam kamar kost Terdakwa, serta 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,144 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,158 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,146 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,156 gram yang dibungkus potongan sedotan kemudian di masukkan di dalam botol permen Happydent dan seperangkat alat hisap sabu yakni 1 (satu) Pipet Kaca yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bendel plastic klip, 2 (dua) buah Scrop plastik, 4 (empat) buah Potongan sedotan plastic dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru dengan nomor 085806587650, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjual narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari setiap 5 (lima) gramnya yang kemudian Terdakwa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 00979/NNF/2025 Tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangai oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti nomor 02724/2025/NNF s/d 02756/2025/NNF dengan berat netto seluruhnya sebesar ± 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga) gram milik Terdakwa MARSETYO ANTON NUGROHO BIN MUWACHID (ALM) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 2205/FKF/2025 Tanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangai oleh KOMISARIS BESAR POLISI MARJOKO, S.I.K., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti nomor: 263/2025/FKF berupa 1 (satu) unit handphone merek Vivo model V2120 warna hijau dengan nomor IMEI: 863276069719500 adalah benar ditemukan data berupa call log sebanyak 7 (tujuh) panggilan yang sesuai dengan maksud dan tujuan pemeriksaan barang bukti yakni tindak pidana narkotika dengan laporan polisi nomor: LP/A/10/II/2025/SPKT.Satresnarkoba/PolresTuban/PoldaJatim tanggal 27 Februari 2025.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan yan ditunjuk oleh menteri kesehatan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa MARSETYO ANTON NUGROHO Bin MUWACHID (Alm) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Ia Terdakwa MARSETYO ANTON NUGROHO Bin MUWACHID (Alm) pada hari Senin, tanggal 03 Februari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Lingkungan Dondong RT 01 RW 08 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, Perbuatan mana dilakukan oleh ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa pada hari Senin, tanggal 03 Februari 2025 Polisi dari Satresnarkoba Polres Tuban yakni Saksi Miftahul Khoiri Annafi’i bersama-sama dengan Saksi Mohamad Nasir Udin memperoleh informasi bahwa di Lingkungan Dondong sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, sekitar pukul 11.30 Wib para saksi tiba di rumah Terdakwa di Lingkungan Dondong RT 01 RW 08 Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban dan menemukan Terdakwa sedang membungkus narkotika jenis sabu dikamar, selanjutnya para saksi menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan pemeriksaaan terhadap Terdakwa serta penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 1,533 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,062 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,054 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,160 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,151 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,057 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,149 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,066 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,065 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,065 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,142 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,062 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,140 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,064 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,138 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,149 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,059 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,153 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,132 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,140 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,067 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,059 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,074 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,065 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,057 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,068 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,054 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,140 gram yang kesemua barang narkotika jenis sabu tersebut di taruh di lantai dalam kamar kost Terdakwa, serta 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,144 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,158 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,146 gram, 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat netto ± 0,156 gram yang dibungkus potongan sedotan kemudian di masukkan di dalam botol permen Happydent dan seperangkat alat hisap sabu yakni 1 (satu) Pipet Kaca yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) bendel plastic klip, 2 (dua) buah Scrop plastik, 4 (empat) buah Potongan sedotan plastik dan 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru dengan nomor 085806587650, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 00979/NNF/2025 Tanggal 11 Februari 2025 yang ditandatangai oleh AJUN KOMISARIS BESAR POLISI IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si selaku Wakil Kepala An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jatim menyatakan bahwa barang bukti nomor 02724/2025/NNF s/d 02756/2025/NNF dengan berat netto seluruhnya sebesar ± 4,73 (empat koma tujuh puluh tiga) gram milik Terdakwa MARSETYO ANTON NUGROHO BIN MUWACHID (ALM) adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan pemilik industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan yan ditunjuk oleh menteri kesehatan.
- Bahwa perbuatan Terdakwa MARSETYO ANTON NUGROHO Bin MUWACHID (Alm) menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan atau Pejabat yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ---------------------------------------------------- |