Dakwaan |
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 sekira pukul 21.00 WIB. Petugas dari Polsek Jenu Gabungan TNI dan Satpol PP telah melakukan operasi miras di warung milik Jarmi di Dsn. Jembel RT 03/ RW 07 Ds. Sugihwaras Kec. Jenu Kab. Tuban dan berhasil didapatkan 5 (lima) botol anggur merrah dan 5 (lima) botol anggur kolesom yang tidak dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 huruf A tentang menyimpan, memproduksi, menjual dan/ atau mengedarkan minuman yang mengandung Alkohol atau Ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa izin dari pejabat yang berwenang. |