Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
19/Pid.C/2020/PN Tbn SAERI JARMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/Pid.C/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B/15/IV/2020/Satsabhara
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 April 2020 sekira pukul 21.00 WIB. Petugas dari Polsek Jenu Gabungan TNI dan Satpol PP telah melakukan operasi miras di warung milik Jarmi di Dsn. Jembel RT 03/ RW 07 Ds. Sugihwaras Kec. Jenu Kab. Tuban dan berhasil didapatkan 5 (lima) botol anggur merrah dan 5 (lima) botol anggur kolesom yang tidak dilengkapi dengan ijin dari pejabat yang berwenang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 huruf A tentang menyimpan, memproduksi, menjual dan/ atau mengedarkan minuman yang mengandung Alkohol atau Ethanol (C2H5OH) dengan kadar 5% atau lebih tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Pihak Dipublikasikan Ya