Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa terdakwa BUDI SANTOSO ALIAS BUDI UTOMO BIN alm KASDI pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 atau setidak tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2023, bertempat di lokalisasi gandul di Dusun Wonorejo Desa Gesing Kecamatan Gesing Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib saksi HANAFI (korban) keluar dengan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Honda CBR 250 (IN) MT Warna Merah strep hitam dengan Nopol S 3989 EY milik saksi HANAFI dengan tujuan untuk minum es moni (arak yang dicampur extrajozz) di Dusun Dasin Desa Sugiwaras Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban. Lalu kemudian sekitar pukul 17.00 Wib, saksi HANAFI dan terdakwa pulang kerumah saksi HANAFI dan melanjutkan kembali minum arak di rumah saksi HANAFI. Sekitar pukul 20.30 Wib, saksi HANAFI dan terdakwa menuju ke lokalisasi Ngandul di Dusun Wonorejo Desa Gesing Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban. Pada saat saksi HANAFI dan terdakwa tiba di lokalisasi Ngandul Di Dusun Wonorejo Desa Gesing Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, saksi HANAFI langsung menuju kerumah yang ada WTS (Wanita Tuna Susila). Lalu kemudian sebelum masuk kedalam kamar, saksi HANAFI memberikan kunci sepeda motornya tersebut kepada terdakwa lalu kunci sepeda motor tersebut di kalungkan oleh terdakwa dileher terdakwa setelah itu terdakwa membawa sepeda motor saksi HANAFI;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa membawa sepeda motor milik saksi HANAFI kepada MARKUM (DPO) yang dimana sebelumnya terdakwa pernah menggadaikan motor milik keluarganya kepada MARKUM (DPO), kemudian terdakwa menurkarkan sepeda motor milik saksi HANAFI tersebut kepada MARKUM (DPO)
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban HANAFI menderita kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah);
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP----
----------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------
Kedua
---------- Bahwa terdakwa BUDI SANTOSO ALIAS BUDI UTOMO BIN alm KASDI pada hari Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 atau setidak tidaknya pada waktu lain pada Tahun 2023, bertempat di lokalisasi gandul di Dusun Wonorejo Desa Gesing Kecamatan Gesing Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan Perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --
- Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 Wib saksi HANAFI (korban) keluar dengan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Honda CBR 250 (IN) MT Warna Merah strep hitam dengan Nopol S 3989 EY milik saksi HANAFI dengan tujuan untuk minum es moni (arak yang dicampur extrajozz) di Dusun Dasin Desa Sugiwaras Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban. Lalu kemudian sekitar pukul 17.00 Wib, saksi HANAFI dan terdakwa pulang kerumah saksi HANAFI dan melanjutkan kembali minum arak di rumah saksi HANAFI. Sekitar pukul 20.30 Wib, saksi HANAFI dan terdakwa menuju ke lokalisasi Ngandul di Dusun Wonorejo Desa Gesing Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban. Pada saat saksi HANAFI dan terdakwa tiba di lokalisasi Ngandul Di Dusun Wonorejo Desa Gesing Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, saksi HANAFI langsung menuju kerumah yang ada WTS (Wanita Tuna Susila). Lalu kemudian sebelum masuk kedalam kamar, saksi HANAFI memberikan kunci sepeda motornya tersebut kepada terdakwa lalu kunci sepeda motor tersebut di kalungkan oleh terdakwa dileher terdakwa setelah itu terdakwa membawa sepeda motor saksi HANAFI;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 Wib terdakwa membawa sepeda motor milik saksi HANAFI kepada MARKUM (DPO) yang dimana sebelumnya terdakwa pernah menggadaikan motor milik keluarganya kepada MARKUM (DPO), kemudian terdakwa menurkarkan sepeda motor milik saksi HANAFI tersebut kepada MARKUM (DPO)
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban HANAFI menderita kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah);
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP |