Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
171/Pid.Sus/2022/PN Tbn FILLY LIDYA WASIDA, S.H. DEDI SETIO ADI Bin MURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 171/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Sep. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1138/M.5.33/Eku.2/09/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa DEDI SETIO ADI BIN MURI pada hari Senin tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 04.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juni 2022, atau pada waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di jalan Parengan - Jatirogo Ds. Lajolor Kec. Singgahan Kab. Tuban, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain bernama AGUSTI BAMBAN MARGAETNA meninggal dunia,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan

Pihak Dipublikasikan Ya