Dakwaan |
------------- Bahwa terdakwa YOYOK Bin DARMIN pada hari Senin, tanggal 2 Agustus 2021 sekira pukul 19.30 wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2021 bertempat di dalam rumah Subadi bin Karsahid tepatnya di Dusun, Bendo Desa Sidokumpul, Kecamatan Bangilan,Kabupaten Tuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari di pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3, 5 KUHP. |