Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa RAMADHANI SAMBODO Bin NUNGKI SAMBODO pada hari Rabutanggal 04 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2024 atau dalam tahun 2024, bertempat di Perum Karang Indah Blok BE-20 RT 03 RW 05, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu dengan melawan hukum, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.” Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---
-
Bahwa berawal Terdakwa Ramadhani Sambodo Bin Nungki Sambodo bersama dengan kakak keduanya yakni Saksi Adi Olvi Septiano Priyambodo Bin Nungki Sambodo bekerja membantu dalam mengelola tempat usaha laundry milik kakak pertamanya yakni Saksi Wahabi Martiano Bin Nungki Sambodo terletak di teras rumah ayahnya yang juga merupakan tempat tinggal Terdakwa Ramadhani Sambodo Bin Nungki Sambodo dan Saksi Adi Olvi Septiano Priyambodo Bin Nungki Sambodo beralamat di Perumahan Karang Indah Blok BE-20, RT 03 RW 05, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
-
Bahwa dalam mengelola tempat usaha laundry milik Saksi Wahabi Martiano Bin Nungki Sambodo tersebut Terdakwa Ramadhani Sambodo Bin Nungki Sambodo sering beradu mulut dengan Saksi Wahabi Martiano Bin Nungki Sambodo sebab Terdakwa Ramadhani Sambodo Bin Nungki Sambodo merasa tidak diberikan upah yang layak dimana saat itu Saksi Wahabi Martiano Bin Nungki Sambodo memberikan upah kepada Terdakwa Ramadhani Sambodo Bin Nungki Sambodo sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah) dan kepada Saksi Adi Olvi Septiano Priyambodo Bin Nungki Sambodo sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Bahwa karena merasa kecewa dengan hal tersebut, Terdakwa Ramadhani Sambodo Bin Nungki Sambodo berniat akan mengambil barang milik Saksi Wahabi Martiano Bin Nungki Sambodo untuk dijual dan hasilnya digunakan sebagai modal mencari pekerjaan.
-
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa Ramadhani Sambodo Bin Nungki Sambodo yang juga tempat usaha laundry milik Saksi Wahabi Martiano bin Nungki Sambodo beralamat Perumahan Karang Indah Blok BE-20, RT 03 RW 05, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Terdakwa Ramadhani Sambodo Bin Nungki Sambodo mengambil dua tabung gas LPG ukuran 3 kg milik Saksi Wahabi Martiano bin Nungki Sambodo yang terletak di meja dapur kemudian mengambil kunci sepeda motor listrik dari meja kasir tempat laundry, lalu Terdakwa Ramadhani Sambodo Bin Nungki Sambodo membawa pergi kedua tabung gas tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor listrik merek SOLOS milik Saksi Wahabi Martiano bin Nungki Sambodo yang sedang terparkir di teras rumah.
-
Bahwa selanjutnya Terdakwa Ramadhani Sambodo Bin Nungki Sambodo menitipkan 1 (satu) unit sepeda listrik merek SOLOS kepada temannya yang bernama Sdr. Anjas (DPO) di Kelurahan Gedungombo Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban kemudian Terdakwa Ramadhani Sambodo Bin Nungki Sambodo menginap di sebuah kamar Hotel Mustika Jl. Teuku Umar No. 3 Kelurahan Latsari Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dan menyimpan 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3kg di tanaman rimbun yang berada di depan kamar tempat menginap Terdakwa Ramadhani Sambodo Bin Nungki Sambodo.
-
Bahwa pada keesokan harinya sekira pada hari Kamis tanggal 05 September 2024, Terdakwa Ramadhani Sambodo Bin Nungki Sambodo menghubungi temannya yang bernama Sdr. Ahwan Hariman (DPO) melalui telepon dengan maksud agar membantu menjualkan sepeda listrik merek Solos milik Saksi Wahabi Martanio bin Nungki Sambodo. Setelah itu Sdr. Ahwan Hariman (DPO) menghubungi Sdr. Paman (DPO) agar memposting 1 (satu) unit sepeda listrik merek Solos milik Saksi Wahabi Martanio bin Nungki Sambodo di facebook hingga akhirnya terjual dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), namun uang hasil penjualan tersebut tidak diserahkan kepada Terdakwa Ramadhani Sambodo Bin Nungki Sambodo. Bahwa pada sekira siang harinya Terdakwa Ramadhani Sambodo Bin Nungki Sambodo keluar dari hotel tersebut dan meninggalkan 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3kg milik Saksi Wahabi Martiano Bin Nungki Sambodo di hotel tersebut kemudian Terdakwa Ramadhani Sambodo Bin Nungki Sambodo pergi menuju Kabupaten Purbalingga untuk mencari dan mendapatkan pekerjaan.
-
Bahwa pada sekira hari Kamis tanggal 05 September 2024 pukul 08.00 WIB, Saksi Adi Olvi Septiano Priyambodo Bin Nungki Sambodo mengetahui bahwa ada barang yang hilang kemudian Saksi Adi Olvi Septiano Priyambodo Bin Nungki Sambodo menyampaikan kepada kakak iparnya yaitu saksi Eva Ernawati Wahyuni, S.E. bahwa 1 (unit) sepeda listrik merek Solos dan 2 (dua) tabung LPG ukuran 3kg telah hilang. Selanjutnya saksi Wahabi Martanio Bin Nungki Sambodo, Saksi Adi Olvi Septiano Priyambodo Bin Nungki Sambodo dan saksi Eva Ernawati Wahyuni, S.E. melakukan pengecekan pada rekaman CCTV yang terpasang di dalam rumah dan terlihat bahwa Terdakwa Ramadhani Sambodo Bin Nungki Sambodo sedang membawa 2 (dua) gas LPG ukuran 3kg dan 1 (satu) unit sepeda motor listrik merek Solos tersebut keluar dari rumah tanpa seizin Saksi Wahabi Martiano bin Nungki Sambodo.
-
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, Saksi Wahabi Martanio, Bin Nungki Sambodo mengalami kerugian dengan nominal sebesar Rp.4.000.000 (empat juta rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 367 ayat (2) KUHP.------------------------------------------------------------------------- |