Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2021/PN Tbn 1.MARYANTO
2.ACHMAD ZAENI
3.MACHMUDAN
4.SOFIYATUN
4.MULYONO
5.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban
6.PT. Pertamina (Perero)
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 15 Feb. 2021
Nomor Surat ---
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARINA JUMIAWATI S.H.,MH.MARYANTO
2ARINA JUMIAWATI S.H.,MH.ACHMAD ZAENI
3ARINA JUMIAWATI S.H.,MH.MACHMUDAN
4ARINA JUMIAWATI S.H.,MH.SOFIYATUN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 260.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat (MARYANTO, ACHMAD ZAENI, MACHMUDAN  dan SOFIYATUN) adalah merupakan ahli waris yang sah dari Alm. KASMO DJOJOASTRO dan Alm. PEPEK
  3. Menyatakan 2 bidang tanah obyek sengketa :

1. Tanah  yang tercatat dalam buku C Desa No. 124 Persil 56 Klas D.II/46 Luas 0.464  da (± 4.640 M2) atas nama KASMO DJOJOASTRO  yang terletak di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dengan batas-batas sebagai berikut :

      Utara              : Tanahnya Kami.

      Timur             : Tanahnya Kamim.

      Selatan          : Tanahnya Sulaiman, S.Pd.

Barat               : Tanahnya Karji  

  1. Tanah  yang tercatat dalam buku C Desa No. 646 Persil 81 Klas D.II/46 Luas 0.372  da ( ± 3.720 M2) atas nama Almh. PEPEK yang terletak di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dengan batas-batas sebagai berikut :

     Utara              : Tanahnya Kacung.

     Timur              : Tanahnya Kacung

     Selatan          : Tanahnya Siswadi.

    Barat                : Tanahnya Jalan Usaha Tani 

    adalah boedel warisan Alm. KASMO DJOJOASTRO dan Alm. PEPEK yang belum dibagi waris kepada ahliwarisnya yang sah yaitu Para Pengguga

  1. Memerintahkan Tergugat II selaku ketua panitia pembebasan lahan PT.Pertamina untuk mengeluarkan surat rekomendasi pengambilan uang konsinyasi nomor : nomor : 35/ Pdt.P.Kons/2020/PN.Tbn tanggal  8 Desember 2020 kepada Para Penggugat, selaku ahliwaris yang sah dari Alm. KASMO DJOJOASTRO dan Alm. PEPEK;
  2. Memerintahkan pada Panitera Pengadilan Negeri Tuban untuk menyerahkan uang konsinyasi sebagaimana penetapan nomor : Alm. KASMO DJOJOASTRO dan Alm. PEPEK kepada Para Penggugat , selaku ahliwaris yang sah dari Alm. KASMO DJOJOASTRO dan Alm. PEPEK;
  3. Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu penguasaan tanah objek sengketa tanpa hak dan mengaku-aku sebagai ahli waris pengganti LAMIDIN dari Alm. KASMO DJOJOASTRO dan Alm. PEPEK, serta alas hak yang sah dan mengaku kepada Tergugat II selaku Ketua panitia pembebasan lahan PT.Pertamina (Persero)  ;
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil pada Para Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya menguasai tanah sengketa secara melawan hak, sebesar Rp. 60.000.000- (enam puluh juta  rupiah)
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi immateriil pada Para Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya menguasai tanah sengketa secara melawan hak, sebesar Rp. 200.000.000, - (Terbilang : dua ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan;
  6. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan sah dan berharga atas tanah obyek sengketa;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Utivoer baar bij Vooraad) meskipun terdapat perlawanan, banding dan kasasi.
  8. Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III untuk mematuhi isi putusan a quo;
  9. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak