Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat (MARYANTO, ACHMAD ZAENI, MACHMUDAN dan SOFIYATUN) adalah merupakan ahli waris yang sah dari Alm. KASMO DJOJOASTRO dan Alm. PEPEK
- Menyatakan 2 bidang tanah obyek sengketa :
1. Tanah yang tercatat dalam buku C Desa No. 124 Persil 56 Klas D.II/46 Luas 0.464 da (± 4.640 M2) atas nama KASMO DJOJOASTRO yang terletak di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanahnya Kami.
Timur : Tanahnya Kamim.
Selatan : Tanahnya Sulaiman, S.Pd.
Barat : Tanahnya Karji
- Tanah yang tercatat dalam buku C Desa No. 646 Persil 81 Klas D.II/46 Luas 0.372 da ( ± 3.720 M2) atas nama Almh. PEPEK yang terletak di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Tanahnya Kacung.
Timur : Tanahnya Kacung
Selatan : Tanahnya Siswadi.
Barat : Tanahnya Jalan Usaha Tani
adalah boedel warisan Alm. KASMO DJOJOASTRO dan Alm. PEPEK yang belum dibagi waris kepada ahliwarisnya yang sah yaitu Para Pengguga
- Memerintahkan Tergugat II selaku ketua panitia pembebasan lahan PT.Pertamina untuk mengeluarkan surat rekomendasi pengambilan uang konsinyasi nomor : nomor : 35/ Pdt.P.Kons/2020/PN.Tbn tanggal 8 Desember 2020 kepada Para Penggugat, selaku ahliwaris yang sah dari Alm. KASMO DJOJOASTRO dan Alm. PEPEK;
- Memerintahkan pada Panitera Pengadilan Negeri Tuban untuk menyerahkan uang konsinyasi sebagaimana penetapan nomor : Alm. KASMO DJOJOASTRO dan Alm. PEPEK kepada Para Penggugat , selaku ahliwaris yang sah dari Alm. KASMO DJOJOASTRO dan Alm. PEPEK;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu penguasaan tanah objek sengketa tanpa hak dan mengaku-aku sebagai ahli waris pengganti LAMIDIN dari Alm. KASMO DJOJOASTRO dan Alm. PEPEK, serta alas hak yang sah dan mengaku kepada Tergugat II selaku Ketua panitia pembebasan lahan PT.Pertamina (Persero) ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil pada Para Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya menguasai tanah sengketa secara melawan hak, sebesar Rp. 60.000.000- (enam puluh juta rupiah)
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi immateriil pada Para Penggugat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukannya menguasai tanah sengketa secara melawan hak, sebesar Rp. 200.000.000, - (Terbilang : dua ratus juta rupiah) yang harus dibayarkan;
- Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan sah dan berharga atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Utivoer baar bij Vooraad) meskipun terdapat perlawanan, banding dan kasasi.
- Menghukum Tergugat I Tergugat II dan Tergugat III untuk mematuhi isi putusan a quo;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|