Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2023/PN Tbn ERNA WATI NUR SODIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Kamis, 02 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Imam Zainuri, S.H.Erna Wati Binti Pardan
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan menurut hukum obyek sengketa berupa:
    1. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan, sebagaimana tercatat dalam SHM No. 00589/Desa Sadang, Surat Ukur tanggal 10/05/2017 No. 00484/Sadang/2017, seluas 195 M2, atas nama AZKA R’MEI SODIK, berdasarkan Akta Hibah No. 236 / 2021, tanggal 23 Agustus 2021, dibuat oleh PPAT Sri Purwanti Rahajuningtyas, SH., terletak di Desa Sadang Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, dengan batas-batas tanah:
  • Utara       : Jalan Desa
  • Timur      : Jalan Desa
  • Selatan    : Jalan Desa
  • Barat       : Tanah milik Susanto
    1. Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan, sebagaimana tercatat dalam SHM No. 00587/Desa Sadang, Surat Ukur tanggal 10/05/2017 No. 00483/Sadang/2017, seluas 189 M2, atas nama AZKA R’MEI SODIK, berdasarkan Akta Hibah No. 235 / 2021, tanggal 23 Agustus 2021, dibuat oleh PPAT Sri Purwanti Rahajuningtyas, SH., terletak di Desa Sadang Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, dengan batas-batas tanah:
  • Utara     : Jalan Desa
  • Timur    : Jalan Desa
  • Selatan : Tanah milik AZKA R’MEI SODIK
  • Barat     : Tanah milik AZKA R’MEI SODIK
    1. Sebidang tanah perumahan, sebagaimana tercatat dalam SHM No. 285/Desa Sadang, Surat Ukur tanggal 11/04/2013 No. 00174/Sadang/2013, seluas 196 M2, atas nama AZKA R’MEI SODIK, berdasarkan Akta Jual Beli No. 244/ 2021, tanggal 24 Agustus 2021, dibuat oleh PPAT Sri Purwanti Rahajuningtyas, SH., terletak di Desa Sadang Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban, dengan batas-batas tanah:
  • Utara     : Jalan Desa
  • Timur    : Tanah milik AZKA R’MEI SODIK
  • Selatan : Tanah Milik Susanto
  • Barat     : Tanah milik Sucipto

Adalah milik Penggugat yang sah ;

  1. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
  2. Menyatakan menurut hukum Akta Hibah No. No. 236 / 2021, tanggal 23 Agustus 2021, dibuat oleh PPAT Sri Purwanti Rahajuningtyas, SH.,  Akta Hibah No. 235 / 2021, tanggal 23 Agustus 2021, dibuat oleh PPAT Sri Purwanti Rahajuningtyas, SH., dan Akta Jual Beli No. 244 / 2021, tanggal 24 Agustus 2021, dibuat oleh PPAT Sri Purwanti Rahajuningtyas, SH., adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  3. Menyatakan menurut hukum SHM No. 00589/Desa Sadang, Surat Ukur tanggal 10/05/2017 No. 00484/Sadang/2017, seluas 195 M2, atas nama AZKA R’MEI SODIK, SHM No. 00587/Desa Sadang, Surat Ukur tanggal 10/05/2017 No. 00483/Sadang/2017, seluas 189 M2, atas nama AZKA R’MEI SODIK, dan SHM No. 285/Desa Sadang, Surat Ukur tanggal 11/04/2013 No. 00174/Sadang/2013, seluas 196 M2, atas nama AZKA R’MEI SODIK adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian Materiil sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang harus dibayar oleh Tergugat secara tunai dan sekaligus sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  5. Menghukum Tergugat dan atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan bidang tanah obyek sengketa dalam keadaan baik, kosong dan bebas dari segala pembebanan dalam bentuk apapun kepada Penggugat, kalau perlu melalui upaya paksa dengan bantuan alat negara ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap keterlambatan memenuhi isi Putusan terhitung sejak perkara ini mempunyai kekuatan yang tetap untuk dilaksanakan (inkracht van gewijsde) ;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (coservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tuban terhadap bidang tanah obyek sengketa ;
  8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Tuban berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan benar menurut hukum (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak