Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0057-2918 tanggal 25 Mei 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00562827.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 26 Juni 2018 adalah SAH dan mengikat.
- Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor merk : Honda Tipe : F1C02N28L0AP LP A/T tahun/warna : 2018/Coklat Black, Nomor Rangka : JM3113JK798849, Nomor Mesin : JM31E 1794329 atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 23. 102.833,- (Dua Puluh Tiga Juta Seratus Dua Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah).
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor merk : Honda Tipe : F1C02N28L0AP LP A/T tahun/warna : 2018/Coklat Black, Nomor Rangka : JM3113JK798849, Nomor Mesin : JM31E 1794329 atas nama TERGUGAT I.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |