INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
11/Pdt.G.S/2016/PN Tbn | Ahmad Solli | Sulastri | Pemberitahuan Putusan Keberatan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Nov. 2016 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 11/Pdt.G.S/2016/PN Tbn |
Tanggal Surat | Selasa, 08 Nov. 2016 |
Nomor Surat | ..... |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 79.230.700,00 |
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi; 3.Menghukum tergugat untuk membayar total pelunasan dengan perincian sebagai berikut :
Total=Rp79.230.700,- 4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tuban; 5.Menyatakan putusan ini bisa dijalankan lebih dulu walaupun ada Banding, Kasasi, dan maupun Verzet (Iut Voerbard.bij.vorrad); 6.Menyatakan penggugat berhak untuk menyita asset atau hak milik tergugat yang senilai dengan jumlah pinjaman, guna untuk melunasi seluruh hutang debitur; 7.Biaya perkara menurut hukum.
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |