Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2018/PN Tbn PT Abadi Mitra Ardeta Musya Alam Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2018/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2018
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.800.003,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum  Tergugat untuk  membayar secara seketika, lunas dan tanpa syarat sisa hutang Tergugat yaitu sebesar Rp.16.200,003,- (enam belas juta dua ratus ribu tiga rupiah). kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak