Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
116/Pid.B/2022/PN Tbn | DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH. | NUROKIM BIN TASMANI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Jul. 2022 |
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan |
Nomor Perkara | 116/Pid.B/2022/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 08 Jul. 2022 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 754/M.5.33/Eoh.2/07/2022 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa Terdakwa NUROKIM BIN TASMANI pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekitar pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022, atau dalam tahun 2022, bertempat di Dsn Krajan RT 01 RW 02 Ds. Jamprong Kec. Kenduruan Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melukai atau menimbulkan rasa sakit pada orang lain (penganiayaan) hingga mengakibatkan luka berat , ---------- Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ---------- Bahwa Terdakwa NUROKIM BIN TASMANI pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekitar pukul 04.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2022, atau dalam tahun 2022, bertempat di Dsn Krajan RT 01 RW 02 Ds. Jamprong Kec. Kenduruan Kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, atau Pengadilan Negeri Tuban berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melukai atau menimbulkan rasa sakit pada orang lain (penganiayaan), ---------- Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |