Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2025/PN Tbn M. UBAB S. MAHALI, S.H M Sujito Bin Kamiden Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 67/Pid.B/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1395/M.5.33/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

-----Bahwa Terdakwa M SUJITO Bin KAMIDEN, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Dusun Kuthi RT 005 RW 05 Desa Sumurgung Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB saat Terdakwa mendatangi Saksi RIYANTO dirumahnya di Dusun Kuthi RT 005 RW 05 Desa Sumurgung Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dengan membawa senjata tajam, pada saat bertemu kemudian Saksi RIYANTO bertanya kepada Terdakwa ada keperluan apa sehingga Terdakwa datang dengan membawa senjata tajam, kemudian Terdakwa mengangkat senjata tajam yang dibawanya dan mengarahkan kepada Saksi RIYANTO dan “Tak Pateni awakmu”, bahwa Terdakwa melakukan hal tersebut karena Saksi RIYANTO telah berhutang kepada orang tua Terdakwa dan belum dibayar lalu Terdakwa mengayunkan senjata tajam tersebut kearah pintu dan jendela rumah Saksi RIYANTO, kemudian Saksi RIYANTO menyuruh Terdakwa untuk pulang dan untuk menyelesaikan masalah tersebut ditempat Saksi ENDANG selaku Kepala Dusun Kuthi, setelah Terdakwa pulang kemudian Saksi RIYANTO mendatangi rumah Saksi ENDANG untuk menceritakan permasalahan tersebut tidak lama kemudian Terdakwa datang kerumah Saksi ENDANG dan langsung ingin memukul Saksi RIYANTO namun dapat dilerai oleh Suami Saksi ENDANG;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah karena Terdakwa kesal terhadap Saksi RIYANTO yang berhutang kepada orang tua Terdakwa dan agar Saksi RIYANTO membayar hutang tersebut.

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. -------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua:

 

Bahwa Terdakwa M SUJITO Bin KAMIDEN, pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk pada bulan Februari Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk Tahun 2025 bertempat di Dusun Kuthi RT 005 RW 05 Desa Sumurgung Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, dilakukan dengan cara sebagai berikut

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB saat Terdakwa mendatangi Saksi RIYANTO dirumahnya di Dusun Kuthi RT 005 RW 05 Desa Sumurgung Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban dengan membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah pedang, pada saat bertemu kemudian Saksi RIYANTO bertanya kepada Terdakwa ada keperluan apa sehingga Terdakwa datang dengan membawa 1 (satu) bilah pedang, kemudian Terdakwa mengangkat senjata tajam yang dibawanya dan mengarahkan kepada Saksi RIYANTO dan berkata bahwa Terdakwa akan membunuh Saksi RIYANTO karena Saksi RIYANTO telah berhutang kepada orang tua Terdakwa dan belum dibayar lalu Terdakwa mengayunkan senjata tajam tersebut kearah pintu dan jendela rumah Saksi RIYANTO, kemudian Saksi RIYANTO menyuruh Terdakwa untuk pulang dan untuk menyelesaikan masalah tersebut ditempat Saksi ENDANG selaku Kepala Dusun Kuthi, setelah Terdakwa pulang kemudian Saksi RIYANTO mendatangi rumah Saksi ENDANG untuk menceritakan permasalahan tersebut tidak lama kemudian Terdakwa datang kerumah Saksi ENDANG dan langsung ingin memukul Saksi RIYANTO namun dapat dilerai oleh Suami Saksi ENDANG setelah berhasil dilerai kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi ENDANG, kemudian Saksi RIYANTO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tuban selanjutnya pada hari Jum’at Tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib Saksi SHOHIBUN NIAM dan Saksi ZAENUL yang merupakan anggota Polsek Tuban mengamankan Terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pedang;
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pedang dari rumahnya dan membawa kerumah Saksi RIYANTO tanpa dilengkapi izin dari pihak berwenang dan digunakan untuk mengancam Saksi RIYANTO.

------ Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 tahun 1951. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya