Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
43/Pid.C/2022/PN Tbn SYAIFUL ARIFIN SETIYO LEGIO PANGGIH Bin SUNGKONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 43/Pid.C/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jun. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/37/VI/2022/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SETIYO LEGIO PANGGIH Bin SUNGKONO  pada hari Minggu tanggal 5 Juni 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Raya depan Indomaret Desa Rengel Kec. Rengel Kab.Tuban (Lampu Traffic Light Timur), telah melakukan perbuatan meminta-minta ditempat umum dengan cara mengamen

sebagaimana diatur dan diancam pidana Perda Kab. Tuban Nomor 16 Tahun 2014 pasal 7 ayat (1) huruf c, Tentang meminta-minta/mengemis ditempat umum dengan cara mengamen.

Pihak Dipublikasikan Ya