Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa M AGUS IKROMUL AKBAR bin ZAINAL MUTTAQIEN pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 22.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di tepi Jalan KH. Agus Salim Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 22.30 Wib, Terdakwa mendapatkan 50 (lima puluh) butir Pil Y dari saksi RIFIAN ANDIKA (dalam berkas terpisah) dengan kesepakatan Terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya kepada saksi RIFIAN ANDIKA (dalam berkas terpisah).
- Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan pil Y tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar pukul 22.00 Wib Terdakwa mengedarkan Pil Y tersebut dengan cara COD kepada saksi DANIS SHOFIATULLAH di Jl. tepi Jalan KH. Agus Salim Kec. Tuban Kab. Tuban sebanyak 33 (tiga puluh tiga) butir dengan harga Rp.165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) selain itu Terdakwa juga mengedarkan pil Y tersebut kepada FEBRI (DPO), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk tiap 10 (sepuluh) butirnya yang digunakan untuk mencukupi kebutuhannya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 September 2023, Terdakwa menghubungi kembali saksi RIFIAN ANDIKA (dalam berkas terpisah) dengan maksud untuk mendapatkan kembali pil Y, namun pada saat tersebut saksi RIFIAN ANDIKA (dalam berkas terpisah) menjawab ada namun harus mengambil / membeli dari FEBI (DPO) terlebih dahulu. Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama – sama dengan saksi RIFIAN ANDIKA (dalam berkas terpisah) menemui FEBI (DPO) dan mendapatkan pil Y sebanyak 41 (empat puluh satu) butir, dan setelah mendapatkan pil Y tersebut, Terdakwa bersama dengan saksi RIFIAN ANDIKA (dalam berkas terpisah) terlebih dahulu pulang ke rumahnya. Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, saksi RIFIAN ANDIKA (dalam berkas terpisah) membagi pil Y tersebut menjadi 2 (dua) bagian, dimana saksi RIFIAN ANDIKA (dalam berkas terpisah) mendapatkan bagian 10 (sepuluh) butir dan Terdakwa mendapatkan bagian 31 (tiga puluh satu) butir, setelah itu Terdakwa mengantarkan saksi RIFIAN ANDIKA (dalam berkas terpisah) pulang ke rumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 16.45 WIB, petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi JUNAEDY dan saksi FREDY yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa disekitar wilayah bukit karang sering digunakan untuk transaksi jual beli obat Pil Y, selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan Pil Y sebanyak 31 (tiga puluh satu) butir yang dibungkus 3 (tiga) buah plastic klip yang masing – masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 11 (sebelas) butir yang disimpan dibawah tikar yang terletak didalam gudang rumah yang berada di Jl. Mastrip VI Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban (tempat tinggal Terdakwa) yang diakui diperoleh dari FEBI (DPO) melalui saksi RIFIAN ANDIKA, dan selanjutnya juga dilakukan penangkapan terhadap saksi RIFIAN ANDIKA(dalam berkas terpisah), kemudian selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Pil Y tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 07508/NOF/2023 tanggal 25 September 2023 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa DYAN VICKY SANDHI,S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 26568/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa Pil Y yang diedarkan oleh Terdakwa tersebut merupakan obat keras yang tidak sesuai dengan persyaratan standar mengingat Pil tersebut bukan dari pabrik resmi, dimana sediaan farmasi (obat) yang sesuai standar pabrikan harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB) sebagaimana tertuang dalam peraturan Pemerintah nomor. 72 Tahun 1998.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa M AGUS IKROMUL AKBAR bin ZAINAL MUTTAQIEN pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 22.30 Wib atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan September Tahun 2023, atau dalam tahun 2023 bertempat di tepi Jalan KH. Agus Salim Kec. Tuban Kab. Tuban atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya pada hari Jum’at tanggal 15 September 2023 sekitar pukul 22.30 Wib, Terdakwa mendapatkan 50 (lima puluh) butir Pil Y dari saksi RIFIAN ANDIKA (dalam berkas terpisah) dengan kesepakatan Terdakwa harus menyetorkan uang sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 10 (sepuluh) butirnya kepada saksi RIFIAN ANDIKA (dalam berkas terpisah);
- Bahwa setelah mendapatkan pil Y tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023 sekitar pukul 22.00 Wib, Terdakwa mengedarkan atau menjual kembali pil Y tersebut meskipun tidak mempunyai apotik maupun toko obat serta tidak bekerja maupun mempunyai keahlian di bidang kefarmasian kepada saksi DANIS SHOFIATULLAH tersebut dengan cara COD di Jl. tepi Jalan KH. Agus Salim Kec. Tuban Kab. Tuban sebanyak 33 (tiga puluh tiga) butir dengan harga Rp.165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah) selain itu Terdakwa juga mengedarkan pil Y tersebut kepada FEBRI (DPO), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) untuk tiap 10 (sepuluh) butirnya yang digunakan untuk mencukupi kebutuhannya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 17 September 2023, Terdakwa menghubungi kembali saksi RIFIAN ANDIKA (dalam berkas terpisah) dengan maksud untuk mendapatkan kembali pil Y, namun pada saat tersebut saksi RIFIAN ANDIKA (dalam berkas terpisah) menjawab ada namun harus mengambil / membeli dari FEBI (DPO) terlebuih dahulu. Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama – sama dengan saksi RIFIAN ANDIKA (dalam berkas terpisah) menemui FEBI (DPO) dan mendapatkan pil Y sebanyak 41 (empat puluh satu) butir, dan setelah mendapatkan pil Y tersebut, Terdakwa bersama dengan saksi RIFIAN ANDIKA (dalam berkas terpisah) terlebih dahulu pulang ke rumahnya. Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, saksi RIFIAN ANDIKA (dalam berkas terpisah) membagi pil Y tersebut menjadi 2 (dua) bagian, dimana saksi RIFIAN ANDIKA (dalam berkas terpisah) mendapatkan bagian 10 (sepuluh) butir dan Terdakwa mendapatkan bagian 31 (tiga puluh satu) butir, setelah itu Terdakwa mengantarkan saksi RIFIAN ANDIKA (dalam berkas terpisah) pulang ke rumahnya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 18 September 2023 sekitar pukul 16.45 WIB, petugas dari Satresnarkoba Polres Tuban diantaranya saksi JUNAEDY dan saksi FREDY yang sebelumnya telah memperoleh informasi bahwa disekitar wilayah bukit karang sering digunakan untuk transaksi jual beli obat Pil Y, selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan kemudian penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan Pil Y sebanyak 31 (tiga puluh satu) butir yang dibungkus 3 (tiga) buah plastic klip yang masing – masing berisi 10 (sepuluh) butir dan 11 (sebelas) butir yang disimpan dibawah tikar yang terletak didalam gudang rumah yang berada di Jl. Mastrip VI Kel. Sidorejo Kec. Tuban Kab. Tuban (tempat tinggal Terdakwa) yang diakui diperoleh dari FEBI (DPO) melalui saksi RIFIAN ANDIKA (dalam berkas terpisah), dan selanjutnya juga dilakukan penangkapan terhadap saksi RIFIAN ANDIKA (dalam berkas terpisah), kemudian selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap Pil Y tersebut, dan berdasarkan Hasil Pemeriksaan yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang tercantum pada Kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB.: 07508/NOF/2023 tanggal 25 September 2023 yang ditanda tangani oleh Pemeriksa DYAN VICKY SANDHI,S.Si, TITIN ERNAWATI, S.Farm,Apt., dan RENDY DWI MARTA CAHYA, S.T. yang diketahui oleh IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si selaku Waka Kabid Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
= 26568/2023/NOF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1), (2) UURI NO. 17 Th. 2023 tentang Kesehatan. ------------------------------------------ |