Dakwaan |
---------Bahwa ia Terdakwa HANDOKO bin SUWONDO (Alm) (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 04.30 WIB atau pada waktu lain pada bulan April 2023 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2023 bertempat di depan Toko Mitra Sejati Komputer, Kel. Karangsari, RT 04/ RW 01, Kec. Tuban, Kab. Tuban atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu”, yang mana perbuatan tesebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 17 April 2023 sekira pukul 03.00 wib, Terdakwa yang telah mempersiapkan membawa kunci duplikat berangkat dari rumah naik bis jurusan Semarang menuju Pasar Baru Tuban. Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki ke arah utara bermaksud mencari sasaran sepeda motor yang akan Terdakwa ambil.
- Setelah sampai di depan toko Mitra Komputer yang beralamat Jalan Panglima Sudirman, Kel. Karangsari Rt.04 / Rw.01, Kec. Tuban, Kab. Tuban, Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Nex warna Hitam Nopol: S 5581 FK yang diparkir di pinggir jalan. Setelah menagamati situasi sekitar, dan melihat adanya kesempatan tersebut kemudian Terdakwa memeriksa sepeda motor tersebut. Terdakwa kemudian mencoba menyalakan kontak sepeda motor dengan memasukkan kunci duplikat atau kunci sepeda motor jenis lain yang sebelumnya telah dipersiapkan sebelumnya. Terdakwa yang behasil ngan menggunakan kunci duplikat atau kunci sepeda motor jenis lain Terdakwa mencoba menghidupkan sepeda motor tersebut, setelah Terdakwa coba masukkan ke lubang kontak ternyata kunci tersebut bisa untuk menghidupkan sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya..
- Kemudian pada hari Senin, tanggal 17 April 2023, sekira pukul 08.00 wib, Terdakwa datang ke rumah Saksi Sugeng yang beralamat di Dsn Gemblo Rasih, Desa Ngadirejo Rt.01 / Rw.01, Kec. Rengel, Kab. Tuban dengan bermaksud untuk menggadaikan kepada Saksi SUGENG. 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Nex warna Hitam Nopol: S 5581 FK Terdakwa gadai seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar tunai oleh Saksi SUGENG. Uang hasil gadai sepeda motor yang diperoleh Terdakwa tersebut kemudian Terdakwa gunakan untuk membayar hutang dan membayar keperluan sekolah anak Terdakwa.
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari pemiliknya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Muklas Adi Saputra mengalami kerugian sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
---------Perbuatan Terdakwa HANDOKO bin SUWONDO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana.--------------------------------------------
|