Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DARIYANTO Alias SAMSI Bin SAMSI bersama Moh. Ali Ilham Khoyri (penuntutan dalam berkas lain) dan Suryadi (DPO) pada hari Minggu tanggal 16 Desember 2018 sekitar pukul 02.30 WIB, atau pada suatu waktu lain di bulan Desember 2018, bertempat di gudang penggilingan padi Dusun Boro RT.04 RW.05 Desa Banjararum Kecamatan Rengel KabupatenTuban atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendak ioleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan ejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatanpalsu
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP, jo Pasal 363 ayat (1) 3,4,5 KUHP |