Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2020/PN Tbn MUKHAMAD MIFTAH WINATA, SH SUPRIYADI Bin Alm. SODIQ Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2020/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-96/M.5.33.3/Eku.2/I/2020
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa SUPRIYADI Bin Alm. SODIQ pada hari Jum’at tanggal 27 September 2019 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di Jl. Tuban Bancar Km. 7-8 Desa Sugihwaras Kec. Jenu Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tuban berhak memeriksa dan mengadili perkara ini,  yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa SUPRIYADI Bin Alm. SODIQ pada hari Jum’at tanggal 27 September 2019 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di Jl. Tuban Bancar Km. 7-8 Desa Sugihwaras Kec. Jenu Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Tuban berhak memeriksa dan mengadili perkara ini,  yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang,

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya