Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.Sus/2022/PN Tbn FILLY LIDYA WASIDA, S.H. 1.SHOLIKIN BIN SUDIRAN
2.YULIANO TRI ANANDO BIN ANAM MAHFUD
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 236/Pid.Sus/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1490/M.5.33/Eku.2/12/2022
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa Terdakwa I SHOLIKIN Bin SUDIRAN dan Terdakwa II YULIANO TRI YOGA ANANDO Bin ANAM MAHFUD pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 atau setidak - tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2022 sekitar pukul 19.30 WIB atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di rumah terdakwa Yulianto Tri Yoga Anando JI. Cemara No. 49 RT. 09 RW. 03 Ds. Tasikmadu Kec. Palang Kab. Tuban kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2)".

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 60 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipia kerja perubahan atas pasal 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa SHOLIKIN Bin SUDIRAN dan terdakwa YULIANO TRI YOGA ANANDO Bin ANAM MAHFUD pada hari Selasa tanggal 04 Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober 2022 atau pada waktu tertentu dalam tahun 2022 di rumah terdakwa Yulianto Tri Yoga Anando Jl. Cemara No. 49 RT. 09 RW. 03 Ds. Tasikmadu Kec. Palang Kab. Tuban kab. Tuban, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)",

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pihak Dipublikasikan Ya