Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Menyatakan Ayah Pemohon bernama, WARSIMAN telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 18 Februari 1997 pada usia 57 tahun, karena sakit;
- Memerintahkan Pemohon sendiri untuk mengirimkanĀ salinan Penetapan ini kepada KantorĀ Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Ayah Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akte Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban pada pada tanggal 18 Februari 1997, telah meninggal dunia orang yang bernama WARSIMAN;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|