Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
85/Pdt.P/2022/PN Tbn WASRINGAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 85/Pdt.P/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 12 Apr. 2022
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr. Tri Astuti Handayani S.H., M.Hum,.WASRINGAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
  2. Menyatakan Ayah Pemohon bernama, WARSIMAN telah meninggal dunia pada tanggal tanggal 18 Februari 1997 pada usia 57 tahun, karena sakit;
  3. Memerintahkan Pemohon sendiri untuk mengirimkanĀ  salinan Penetapan ini kepada KantorĀ  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian Ayah Pemohon tersebut diatas dalam Buku atau Register yang sedang berjalan untuk dapat dikeluarkannya Akte Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban pada pada tanggal 18 Februari 1997, telah meninggal dunia orang yang bernama WARSIMAN;.
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak