Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G/2022/PN Tbn 1.Towiyanto
2.Kacung Didik
1.WINATA
2.Lilywati
3.SETIAWATI SABARUDIN, S.H.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 22/Pdt.G/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Sabtu, 03 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agoes Soeseno SH MMTowiyanto
2Agoes Soeseno SH MMKacung Didik
3SURATNO, SHTowiyanto
4SURATNO, SHKacung Didik
5ACHEMAT YUNUS, SH., MH.Towiyanto
6ACHEMAT YUNUS, SH., MH.Kacung Didik
7THISMA ARTARA SUZENNA PUTRA, SH., MH.Towiyanto
8THISMA ARTARA SUZENNA PUTRA, SH., MH.Kacung Didik
9MOKHAMAD RIZAL AUWALI, SH.Towiyanto
10MOKHAMAD RIZAL AUWALI, SH.Kacung Didik
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Pemilik Sah Tanah Sawah/Tegalan yang tercatat dalam buku :
    1. Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atas nama RASMIDJAN P. RENGGENG dengan Nomor 119  Persil 55 D.II yang telah adanya peralihan hak kepada atas nama WINATA, 20-01-1953 sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00040, dengan NIB 12.18.1413.00022 Surat Ukur Nomor : 1/Tasikharjo/1999, tanggal 20-11-1999 dengan luas 13.890 M berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 87/31/Jn/1999 tanggal 5 Agustus 1999 yang dibuat dihadapat PPAT Setiawati Sabarudin Sarjana Hukum., tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Pemilik Tanah semasa hidupnya maupun dari Pemberi Kuasa selaku Ahli Warisnya yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban pada tanggal 9 Desember 1999; 
    2. Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atas nama TOWIAJI dengan Nomor 640 Persil 156 D.II yang telah adanya peralihan hak kepada atas nama LILYWATI, 09-12-1954, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00041, dengan NIB 12.18.1413.00023 Surat Ukur Nomor : 2/Tasikharjo/1999, tanggal 20-11-1999 dengan luas 12.970 M berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 86/31/Jn/1999 tanggal 5 Agustus 1999 yang dibuat dihadapat PPAT Setiawati Sabarudin Sarjana Hukum., tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Pemilik Tanah semasa hidupnya maupun dari Pemberi Kuasa selaku Ahli Warisnya yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban pada tanggal 9 Desember 1999;
    3. Letter C Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban atas nama RASMIDJAN P. RENGGENG dengan Nomor 119  Persil 56 D.I yang telah adanya peralihan hak kepada atas nama LILYWATI, 09-12-1954 sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00095, dengan NIB 12.18.14.13.00094 Surat Ukur Nomor : 1/Tasikharjo/2001, tanggal 05-10-2001 dengan luas 6.340 M berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 40/10/Jenu/2000 tanggal 3 April 2000 yang dibuat dihadapat PPAT Anthony Saga Widjaja, SH., tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Pemilik Tanah semasa hidupnya maupun dari Pemberi Kuasa selaku Ahli Warisnya yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban pada tanggal 5 Nopember 2001.
  3. Menyatakan Tergugat I, dan Tergugat II, serta Tergugat III telah dengan SAH melakukan Perbuatan Melawan/Melanggar Hukum (PMH) atas proses Jual Beli, Peralihan Hak Milik, Pendaftaran Tanah, Pengukuran Tanah, dan Penerbitan sertifikat atas nama Tergugat I dan Tergugat II tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ibu Regeng alias Renggeng semasa hidupnya maupun Para Penggugat sebagai Ahli Warisnya untuk obyek sengketa pada amar angka 2.1 & 2.3 tersebut diatas dan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat I untuk obyek sengketa pada amar angka 2.2 tersebut diatas;
  4. Menyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat atas :
    1. Akta Jual Beli Nomor : 87/31/Jn/1999 tanggal 5 Agustus 1999 yang dibuat dihadapat PPAT Setiawati Sabarudin Sarjana Hukum selaku Tergugat III;
    2. Akta Jual Beli Nomor : 86/31/Jn/1999 tanggal 5 Agustus 1999 yang dibuat dihadapat PPAT Setiawati Sabarudin Sarjana Hukum selaku Tergugat III;
    3. Akta Jual Beli Nomor : 40/10/Jenu/2000 tanggal 3 April 2000 yang dibuat dihadapat PPAT Anthony Saga Widjaja, SH.
  5. Menyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat proses Jual Beli, Peralihan Hak Milik, Pendaftaran Tanah, Pengukuran Tanah, dan Penerbitan sertifikat atas nama Tergugat I dan Tergugat II tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ibu Regeng alias Renggeng semasa hidupnya maupun Para Penggugat sebagai Ahli Warisnya untuk obyek sengketa pada amar angka 2.1 & 2.3 tersebut diatas dan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Penggugat I untuk obyek sengketa pada amar angka 2.2 tersebut diatas;
  6. Mewajibkan secara Hukum kepada Turut Tergugat untuk Mencabut dan tidak memberlakukan lagi/membatalkan :
    1. Sertifikat Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban pada tanggal 9 Desember 1999 dengan Nomor 00040 atas nama WINATA, 20-01-1953, dengan NIB 12.18.1413.00022 Surat Ukur Nomor : 1/Tasikharjo/1999, tanggal 20-11-1999 dengan luas 13.890 M berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 87/31/Jn/1999 tanggal 5 Agustus 1999 yang dibuat dihadapat PPAT Setiawati Sabarudin Sarjana Hukum;
    2. Sertifikat Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban pada tanggal 9 Desember 1999 dengan Nomor 00041 atas nama LILYWATI, 09-12-1954, dengan NIB 12.18.1413.00023 Surat Ukur Nomor : 2/Tasikharjo/1999, tanggal 20-11-1999 dengan luas 12.970 M berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 86/31/Jn/1999 tanggal 5 Agustus 1999 yang dibuat dihadapat PPAT Setiawati Sabarudin Sarjana Hukum;
    3. Sertifikat Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tuban pada tanggal 5 Nopember 2001 dengan Nomor 00095 atas nama LILYWATI, 09-12-1954, dengan NIB 12.18.14.13.00094 Surat Ukur Nomor : 1/Tasikharjo/2001, tanggal 05-10-2001 dengan luas 6.340 M berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 40/10/Jenu/2000 tanggal 3 April 2000 yang dibuat dihadapat PPAT Anthony Saga Widjaja, SH.
  7. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar Ganti Rugi Materiil sejumlah Rp.9.960.000.000,- (sembilan milyar sembilan ratus enam puluh juta rupiah) secara Tunai dan sekaligus serta seketika kepada Para Penggugat;
  8. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II serta Tergugat III untuk membayar Ganti Rugi Immateriil sejumlah Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) secara Tunai dan sekaligus serta seketika kepada Para Penggugat;
  9. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II, serta Tergugat III maupun Turut Tergugat untuk mentaati dan patuh melaksanakan serta memenuhi seluruh isi dan ketentuan dalam putusan;
  10. Menghukum Tergugat, I dan Tergugat II, serta Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp.1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus yang diperhitungkan sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap hingga pelaksanaan isi Putusan;
  11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat I, dan Tergugat II, serta Tergugat III maupun Turut Tergugat;
  12. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, dan Tergugat II, serta Tergugat III maupun Turut Tergugat untuk membayar segala ongkos dan biaya perkara ini berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak