Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi atau Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0034-0619 tanggal 16 Maret 2019 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00284559.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 20 Maret 2019. adalah SAH dan MENGIKAT.
- Memerintahkan TERGUGAT agar segera, seketika dan tanpa syarat MENYERAHKAN untuk dilelang 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda D1B02N12L2ATP, Nomor Rangka : MH1JM2124KK337048, Nomor Mesin : JM21E23114473, Tahun/Warna : 2019/BIRU PUTIH atas nama TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor jenis : Motor SMH, Merek dan Tipe : Honda D1B02N12L2ATP, Nomor Rangka : MH1JM2124KK337048, Nomor Mesin : JM21E23114473, Tahun/Warna : 2019/BIRU PUTIH atas nama TERGUGAT .
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar berupa Bunga dan Denda/penalty kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 6.664.400 ,- (enam juta enam ratus enam puluh empat empat ratus rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|