Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2023/PN Tbn DONNI APRIYANTO, SE M. RUDY SUGIYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYARIFUDIN RAKIB, SH. MHDONNI APRIYANTO, SE
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
  2. Menyatakan Tergugat sah telah melakukan perbuatan melawan hukum
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini.

Atau :

Bilamana Majelis Hakim yang mulia pemeriksa perkara berpendapat lain maka Penggugat mohon putusan yang se adil-adilnya Ex Aequo et Bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak