Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2022/PN Tbn 1.Suwandi
2.Sucipto
3.SUKISNO
3.Bambang Sugiharto
4.SLAMET
5.Kholidin
6.Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Pelaksaan Eksekusi Rill
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2022/PN Tbn
Tanggal Surat Selasa, 04 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ryan Arrifiandy S.HSuwandi
2Ryan Arrifiandy S.HSucipto
3Ryan Arrifiandy S.HSUKISNO
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. SITA JAMINAN.
    1. Menerima permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Para Penggugat;
    2. meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa/parkara a quo yaitu : sebidang tanah  yang terletak di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban Provinsi jawa timur, dengan luas lebih kurang 3.633 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara    : SD. Negeri Panyuran II Kab. Tuban.
  • Sebelah selatan : Jalan Desa.
  • Sebelah timur    : Jalan Desa.
  • Sebelah barat    : Tanah Hak Milik Sadar.
    1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa/perkara a quo yaitu : sebidang tanah  yang terletak di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban provinsi jawa timur dengan luas lebih kurang 3.633 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara    : SD. Negeri Panyuran II Kab. Tuban.
  • Sebelah selatan : Jalan Desa.
  • Sebelah timur    : Jalan Desa.
  • Sebelah barat    : Tanah Hak Milik Sadar.

 

  1. DALAM PROVISI.
  • Menerima permohonan gugatan Para Penggugat untuk keseluruhan.
  1. DALAM POKOK PERKARA.
    1. Menyatakan menerima gugatan para Penggugat.
    2. Mengabulkan gugatan  Para Penggugat untuk  seluruhnya.
  1. Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III dan Tergugat-IV telah terbukti bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
  2. Menyatakan Tergugat-I telah terbukti bersalah telah membuat Surat-Surat Pernyataan yang isinya tidak benar/palsu.
  3. Menyatakan Tergugat-II dan Tergugat-III telah terbukti bersalah telah turut serta membantu membuat Surat Pernyataan dan atau membuat Surat Keterangan yang isinya tidak benar/palsu.
  4. Menyatakan sebidang tanah  yang terletak di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban  Provinsi Jawa Timur dengan luas lebih kurang 3.633 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
  • Sebelah utara    : SD. Negeri Panyuran II Kab. Tuban.
  • Sebelah selatan : Jalan Desa.
  • Sebelah timur    : Jalan Desa.
  • Sebelah barat    : Tanah Hak Milik Sadar.

adalah Milik Para Penggugat yang sah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,berdasarkan pemberian bawah tangan, kewarisan dan pengusaan fisik atas bidang Tanah Negara Bebas.

  1. Menyatakan cacat hukum/tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap  sertifikat-sertifikat yang terbit diatas tanah sengketa/perkara a quo, yaitu sertipikat SHM no. 01304 dan SHM no. 01305 atas nama Tergugat-I,yang yang terletak di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur dengan luas lebih kurang 3.633 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara    : SD. Negeri Panyuran II Kab. Tuban.
  • Sebelah selatan : Jalan Desa.
  • Sebelah timur    : Jalan Desa.
  • Sebelah barat    : Tanah Hak Milik Sadar.
  1. Memerintahkan Tergugat-IV untuk mencoret dari dalam daftar buku tanah milik Kantor Tergugat-IV,terhadap sertifikat-sertifikat yang ada di atas tanah sengekata/perkara aquo  yaitu, SHM no. 01304 dan SHM no. 01305 atas nama Tergugat-I, oleh karena sertifikat-sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan oleh karenanya dapat diterbitkan sertifikat baru atas nama  Para penggugat.
  2. Mewajibkan Tergugat-IV untuk dan patuh terhadap Putusan ini.
  3. Menghukum Tergugat-I untuk menyerahkan bidang tanah yang dikuasai secara yuridis Kepada Para Penggugat dan atau kepada ahli waris dari almarhum Sadar dengan serta merta dan tanpa syarat apapun.
  4. Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan   immateriil kepada para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000.- (=lima ratu juta rupiah) Dalam waktu 1 minggu sejak di bacakan nya putusan sengketa/Perkara aquo
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun terdapat perlawanan, permohonan banding ataupun permohonan kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak