Petitum |
- SITA JAMINAN.
- Menerima permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Para Penggugat;
- meletakkan sita jaminan atas obyek sengketa/parkara a quo yaitu : sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban Provinsi jawa timur, dengan luas lebih kurang 3.633 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : SD. Negeri Panyuran II Kab. Tuban.
- Sebelah selatan : Jalan Desa.
- Sebelah timur : Jalan Desa.
- Sebelah barat : Tanah Hak Milik Sadar.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas obyek sengketa/perkara a quo yaitu : sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban provinsi jawa timur dengan luas lebih kurang 3.633 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : SD. Negeri Panyuran II Kab. Tuban.
- Sebelah selatan : Jalan Desa.
- Sebelah timur : Jalan Desa.
- Sebelah barat : Tanah Hak Milik Sadar.
- DALAM PROVISI.
- Menerima permohonan gugatan Para Penggugat untuk keseluruhan.
- DALAM POKOK PERKARA.
- Menyatakan menerima gugatan para Penggugat.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III dan Tergugat-IV telah terbukti bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
- Menyatakan Tergugat-I telah terbukti bersalah telah membuat Surat-Surat Pernyataan yang isinya tidak benar/palsu.
- Menyatakan Tergugat-II dan Tergugat-III telah terbukti bersalah telah turut serta membantu membuat Surat Pernyataan dan atau membuat Surat Keterangan yang isinya tidak benar/palsu.
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur dengan luas lebih kurang 3.633 m2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : SD. Negeri Panyuran II Kab. Tuban.
- Sebelah selatan : Jalan Desa.
- Sebelah timur : Jalan Desa.
- Sebelah barat : Tanah Hak Milik Sadar.
adalah Milik Para Penggugat yang sah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,berdasarkan pemberian bawah tangan, kewarisan dan pengusaan fisik atas bidang Tanah Negara Bebas.
- Menyatakan cacat hukum/tidak Sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap sertifikat-sertifikat yang terbit diatas tanah sengketa/perkara a quo, yaitu sertipikat SHM no. 01304 dan SHM no. 01305 atas nama Tergugat-I,yang yang terletak di Kelurahan Panyuran, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban Provinsi Jawa Timur dengan luas lebih kurang 3.633 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : SD. Negeri Panyuran II Kab. Tuban.
- Sebelah selatan : Jalan Desa.
- Sebelah timur : Jalan Desa.
- Sebelah barat : Tanah Hak Milik Sadar.
- Memerintahkan Tergugat-IV untuk mencoret dari dalam daftar buku tanah milik Kantor Tergugat-IV,terhadap sertifikat-sertifikat yang ada di atas tanah sengekata/perkara aquo yaitu, SHM no. 01304 dan SHM no. 01305 atas nama Tergugat-I, oleh karena sertifikat-sertifikat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan oleh karenanya dapat diterbitkan sertifikat baru atas nama Para penggugat.
- Mewajibkan Tergugat-IV untuk dan patuh terhadap Putusan ini.
- Menghukum Tergugat-I untuk menyerahkan bidang tanah yang dikuasai secara yuridis Kepada Para Penggugat dan atau kepada ahli waris dari almarhum Sadar dengan serta merta dan tanpa syarat apapun.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada para Penggugat sebesar Rp. 500.000.000.- (=lima ratu juta rupiah) Dalam waktu 1 minggu sejak di bacakan nya putusan sengketa/Perkara aquo
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu sekalipun terdapat perlawanan, permohonan banding ataupun permohonan kasasi.
|