Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.Sus/2025/PN Tbn AHMAD FAHRUDIN, S.H. M.H. Muhammad Azhar Als Amat Als Mage Bin Madun Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 178/Pid.Sus/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4449/M.5.33/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AZHAR Als AMAT Als MAGE Bin MADUN (Alm) hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau dalam Tahun 2025, bertempat di tempat yang sudah tidak diingat lagi namun masih berada di Kabupaten Bangkalan atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban (sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tuban), “melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa melakukan komunikasi dengan WIRO SABLENG (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berada di Kabupaten Bangkalan untuk terdakwa jual.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menerima share location via whatsapp dari WIRO SABLENG (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang berada di Kabupaten Bangkalan. Setelah itu terdakwa menuju arah dari share location tersebut menggunakan kendaraan umum.
  • Bahwa Setelah terdakwa sampai di Kabupaten Bangkalan, terdakwa langsung mengambil sabu-sabu yang terletak di pinggir jalan di Kabupaten Bangkalan sebanyak 2 (dua) bungkus atau pocket dengan 1 (satu) bungkus seberat 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) bungkus lagi sebesar 5 (lima) gram yang selanjutnya terdakwa menyimpannya di saku jaket hoodie yang terdakwa gunakan. Setelah itu terdakwa Kembali ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. Kemudian terdakwa mengkonsumsi Sebagian sabu-sabu tersebut dan Sebagian terdakwa membagi kedua bungkus sabu-sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) bungkus untuk terdakwa jual agar terdakwa mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diketahui oleh Saksi Mohamad Nasir Udin dan Saksi Miftahul Khoiri Annafii selaku anggota Kepolisian Resor Tuban dan melakukan penangkapan kepada Terdakwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Sedayulawas RT 006 RW 006 Ds. Sedayulawas Kec. Brondong Kab. Lamongan dan mengamankan barang bukti di dapur rumah terdakwa berupa :
    • 20 (dua puluh) poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 16,34 gram dengan rincian:
  1. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,797 (sembilan kome tujuh sembilan tujuh) gram;
  2. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,749 (satu koma tujuh sembilan) gram;
  3. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,143 (nol koma satu empat tiga) gram;
  4. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,128 (nol koma satu dua delapan) gram;
  5. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,126 (nol koma satu dua enam) gram;
  6. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,118 (nol koma satu satu delapan) gram;
  7. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,125 (nol koma satu dua lima) gram;
  8. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,134 (nol koma satu tiga empat) gram;
  9. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,126 (nol koma satu dua enam) gram;
  10. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,126 (nol koma satu dua enam) gram;
  11. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,142 (nol koma satu emoat dua) gram;
  12. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram;
  13. 1 (satu) poket narkotika jenis sabudengan berat netto 0,082 (nol koma nol delapan dua) gram;
  14. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,081 (nol koma nol delapan satu) gram;
  15. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram;
  16. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram;
  17. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,072 (nol koma nol tujuh dua) gram;
  18. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,080 (nol koma nol delapan puluh) gram;
  19. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,080 (nol koma nol delapan puluh) gram;
  20. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram;
    • 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale warna hitam;
    • 1 (satu) lembar tissue untuk membungkus 1 (satu) buah pipet kaca;
    • 1 (satu) buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik;
    • 1 (satu) bendel plastik klip bening;
    • 2 (dua) buah plastik klip bening

Ke semua barang tersebut dijadikan satu dimasukkan dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam kemudian dimasukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna putih selanjutnya diletakkan di rak piring di dapur rumahnya.

    • 1 (satu) unit HP merk Infinix warna biru dengan nomor 087854023032
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa akan menjual Narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena Terdakwa tidak bekerja.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Sdr. WIRO SABLENG sebanyak 3 (tiga) kali dan terdakwa menjual sabu-sabu dengan harga antara Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang keuntungannya terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa sebelumnya menjual sabu-sabu kepada saksi MUHAMMAD AFIF Bin IKHWAN (dilakukan penuntutan terpisah) seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sebanyak 1 (satu) gram pada Hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di tepi jalan kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual Narkotika jenis Sabu adalah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 09847/NNF/2025 Tanggal 27 Oktober 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti  sebagaimana terserbut diatas yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 30563/2025/NNF,- s.d. 30582/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina dengan berat netto keseluruhan 13,438 (tiga belas koma empat tiga delapan) gram, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AZHAR Als AMAT Als MAGE Bin MADUN (Alm) hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 WIB, atau pada suatu waktu yang masih dalam bulan Oktober Tahun 2025 atau dalam Tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan atau setidak – tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban (sesuai dengan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, mengingat tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tuban), memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa melakukan komunikasi dengan WIRO SABLENG (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu yang berada di Kabupaten Bangkalan untuk terdakwa jual.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menerima share location via whatsapp dari WIRO SABLENG (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis Sabu yang berada di Kabupaten Bangkalan. Setelah itu terdakwa menuju arah dari share location tersebut menggunakan kendaraan umum.
  • Bahwa Setelah terdakwa sampai di Kabupaten Bangkalan, terdakwa langsung mengambil sabu-sabu yang terletak di pinggir jalan di Kabupaten Bangkalan sebanyak 2 (dua) bungkus atau pocket dengan 1 (satu)  bungkus seberat 10 (sepuluh) gram dan 1 (satu) bungkus lagi sebesar 5 (lima) gram yang selanjutnya terdakwa menyimpannya di saku jaket hoodie yang terdakwa gunakan. Setelah itu terdakwa Kembali ke rumah terdakwa yang beralamat di Desa Sedayulawas Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan. Kemudian terdakwa mengkonsumsi Sebagian sabu-sabu tersebut dan Sebagian terdakwa membagi kedua bungkus sabu-sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) bungkus untuk terdakwa jual agar terdakwa mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas diketahui oleh Saksi Mohamad Nasir Udin dan Saksi Miftahul Khoiri Annafii selaku anggota Kepolisian Resor Tuban dan melakukan penangkapan kepada Terdakwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 WIB di rumah Terdakwa yang beralamat di Sedayulawas RT 006 RW 006 Ds. Sedayulawas Kec. Brondong Kab. Lamongan dan mengamankan barang bukti di dapur rumah terdakwa berupa :
    • 20 (dua puluh) poket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 16,34 gram dengan rincian:
  1. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,797 (sembilan kome tujuh sembilan tujuh) gram;
  2. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,749 (satu koma tujuh sembilan) gram;
  3. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,143 (nol koma satu empat tiga) gram;
  4. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,128 (nol koma satu dua delapan) gram;
  5. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,126 (nol koma satu dua enam) gram;
  6. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,118 (nol koma satu satu delapan) gram;
  7. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,125 (nol koma satu dua lima) gram;
  8. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,134 (nol koma satu tiga empat) gram;
  9. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,126 (nol koma satu dua enam) gram;
  10. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,126 (nol koma satu dua enam) gram;
  11. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,142 (nol koma satu emoat dua) gram;
  12. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,078 (nol koma nol tujuh delapan) gram;
  13. 1 (satu) poket narkotika jenis sabudengan berat netto 0,082 (nol koma nol delapan dua) gram;
  14. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,081 (nol koma nol delapan satu) gram;
  15. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,077 (nol koma nol tujuh tujuh) gram;
  16. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram;
  17. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,072 (nol koma nol tujuh dua) gram;
  18. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,080 (nol koma nol delapan puluh) gram;
  19. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,080 (nol koma nol delapan puluh) gram;
  20. 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,087 (nol koma nol delapan tujuh) gram;
    • 1 (satu) unit timbangan digital merk pocket scale warna hitam;
    • 1 (satu) lembar tissue untuk membungkus 1 (satu) buah pipet kaca;
    • 1 (satu) buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik;
    • 1 (satu) bendel plastik klip bening;
    • 2 (dua) buah plastik klip bening

Ke semua barang tersebut dijadikan satu dimasukkan dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam kemudian dimasukkan lagi ke dalam 1 (satu) buah kantong plastik warna putih selanjutnya diletakkan di rak piring di dapur rumahnya.

    • 1 (satu) unit HP merk Infinix warna biru dengan nomor 087854023032
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa akan menjual Narkotika jenis Sabu tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena Terdakwa tidak bekerja.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan sabu-sabu tersebut dari Sdr. WIRO SABLENG sebanyak 3 (tiga) kali dan terdakwa menjual sabu-sabu dengan harga antara Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang keuntungannya terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari.
  • Bahwa terdakwa sebelumnya menjual sabu-sabu kepada saksi MUHAMMAD AFIF Bin IKHWAN (dilakukan penuntutan terpisah) seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) sebanyak 1 (satu) gram pada Hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 19.30 WIB di tepi jalan kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan.
  • Bahwa keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual Narkotika jenis Sabu adalah sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) s/d Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per paket.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 09847/NNF/2025 Tanggal 27 Oktober 2025 dengan hasil pemeriksaan barang bukti  sebagaimana terserbut diatas yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 30563/2025/NNF,- s.d. 30582/2025/NNF.-: seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina dengan berat netto keseluruhan 13,438 (tiga belas koma empat tiga delapan) gram, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya