Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tuban, agar mencatat Kematian KakekĀ Pemohon yang bernama KARDJANI tersebut diatas ke dalam Buku atau Register yang sedang berjalan, serta dapat dikeluarkannya Akta Kematian yang menyatakan bahwa di Tuban pada Tahun 1992, telah meninggal dunia orang yang bernama KARDJANI;.
- Membebankan biaya permohonan ini kepadaPemohon.
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex equo et bono). |