Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
178/Pid.Sus/2020/PN Tbn | WINDHU SUGIARTO, SH., MH. | ARIS ARDIANTO Als GUNDUL Bin KAJIMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Jul. 2020 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 178/Pid.Sus/2020/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Jul. 2020 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-797/M.5.33/Eku.2/7/2020 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | KESATU Bahwa ia terdakwa ARIS ARDIANTO Als GUNDUL Bin KAJIMAN bersama dengan DENNY SATYA ARGARENDRA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April tahun 2020, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di dalam kamar di rumah terdakwa Dsn Leran Wetan RT 08 RW 01 Ds. Leran Wetan Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA Bahwa ia terdakwa ARIS ARDIANTO Als GUNDUL Bin KAJIMAN bersama dengan DENNY SATYA ARGARENDRA (terdakwa dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekira jam 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April tahun 2020, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di dalam kamar di rumah terdakwa Dsn Leran Wetan RT 08 RW 01 Ds. Leran Wetan Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |