| Petitum | 
 Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya.Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap PENGGUGAT.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 8090-0009-6318 tanggal 30 Januari 2018 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W15.00111899.AH.05.01 Tahun 2018 tertanggal 02 Februari 2018 adalah SAH dan mengikat.Menyatakan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Motor SMH Merek dan tipe Honda/E1E02N11S1AT, Nomor Rangka : MH1JFU126HK047344, Nomor Mesin : JFU1E2064251, Tahun/Warna : 2018/BLACK RED atas nama TERGUGAT I adalah SAH menjadi hak milik PENGGUGAT;Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT secara tunai, seketika dan tanggung renteng sebesar Rp. 21.634.933,-   (dua puluh satu enam ratus tiga puluh empat Sembilan ratus tiga puluh tiga rupiah).Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Motor SMH Merek dan tipe Honda/E1E02N11S1AT, Nomor Rangka : MH1JFU126HK047344, Nomor Mesin : JFU1E2064251, Tahun/Warna : 2018/BLACK RED atas nama TERGUGAT I.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangson) sebesar Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara yang timbul.   |