INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
35/Pdt.G.S/2024/PN Tbn | PT. BPR MENTARI TERANG | 1.SUNTINAH 2.SUJUD |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 35/Pdt.G.S/2024/PN Tbn |
Tanggal Surat | Kamis, 05 Sep. 2024 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 184.913.300,00 |
Petitum |
Total sebesar Rp 184.913.300,- (Seratus Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus tiga belas ribu tiga ratus rupiah). Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga + denda) secara sukarela kepada penggugat, maka penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri, Hakim yang ditunjuk menangani perkara ini dan dibantu Panitera Pengganti untuk memberi ijin guna melakukan eksekusi sesuai dengan agunan dengan bukti kepemilikan sebagai berikut:
Yang dijaminkan kepada penggugat dilelang dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat;
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |