Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2023/PN Tbn ADITYA PRATAMA PUTRA, S.H. FIGO ADHI HERMANTO Alias GOTO Bin KASIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2023/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2086 /M.5.33/Eku.2/12/2023
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa FIGO ADHI HERMANTO Alias GOTO Bin KASIANTO, pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2023, sekira Pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Dsn. Patihan RT. 005/RW.001 Ds. Patihan Kec. Widang Kab. Tuban,  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Berawal Terdakwa memesan saudara DODI (DPO) dengan cara komunikasi melalui WA di HP Terdakwa dengan saudara DODI (DPO) dengan Nomor WA 0856-5574-1746 pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 pukul 20.00 Wib, Terdakwa komunikasi dengan DODI (DPO) untuk menanyakan obat keras jenis Pil LL(Dobel L), setelah itu pada hari senin tanggal 2 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa berangkat menuju Kab. Jombang untuk mengambil obat keras Jenis Pil LL (Dobel L) setelah itu sesampainya di Kec. Babat sekira pukul 13.00 wib Terdakwa melakuakan transfer uang kepada DODI (DPO) melalui BRI LINK di Kec.Babat sebanyak Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu) untuk DP mengambil obat keras jenis Pil LL (Dobel L) setelah itu sekira pukul 14.30 wib saya mengambil obat keras jenis Pil LL (Dobel L) tersebut di pinggir Kec. Tembelang JI. Kab. Jombang di Ranjau ( ditaruh dipinggir jalan Kec. Tembelang Kab Jombang ) dan Terdakwa ambil;
  • Bawa kemudian pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2023, sekira Pukul 14.00 Wib, di Dsn. Patihan RT. 005/RW.001 Ds. Patihan Kec. Widang Kab. Tuban, Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kec. Widang terdapat peredaran Pil LL ( Dobel L ), kemudian melakukan penyelidikan dan setelah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan Terdakwa saat berada di rumahnya, dan ditemukan barang bukti berupa 30 (Tiga puluh) butir obat keras jenis Pil LL (Dobel L) siap edar di temukan di kamar terlapor 270 (Dua Ratus Tujuh Puluh) butir obat keras jenis Pil LL(Dobel L) Siap edar, 1000 (Seribu) butir Pil LL (Dobel L), 2 botol warna putih tempat obat keras jenis Pil LL (Dobel L), Bungkus rokok SAM LIOK KIOE warna HITAM yang disimpan dalam toilet belakang rumah terlapor , Uang hasil penjualan Rp. 60.000 (Enam puluh ribu rupiah) di bawah kasur kamar terlapor, 1 ( satu ) buah HP merk OPPO warna biru dengan nomor WA 0856-0461-1478 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil LL (dobel L) tersebut  yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu  ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 07861/NOF/2023 tanggal 09 Oktober 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 27407/2023/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,796 gram. Barang bukti tersebut milik tersangka. FIGO ADHI HERMANTO Alias GOTO Bin KASIANTO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 27407/2023/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras  ;  

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 Pasal 138 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa FIGO ADHI HERMANTO Alias GOTO Bin KASIANTO, pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2023, sekira Pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 atau pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Dsn. Patihan RT. 005/RW.001 Ds. Patihan Kec. Widang Kab. Tuban  atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Berawal Terdakwa memesan saudara DODI (DPO) dengan cara komunikasi melalui WA di HP Terdakwa dengan saudara DODI (DPO) dengan Nomor WA 0856-5574-1746 pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 pukul 20.00 Wib, Terdakwa komunikasi dengan DODI (DPO) untuk menanyakan obat keras jenis Pil LL(Dobel L), setelah itu pada hari senin tanggal 2 Oktober 2023 sekira pukul 12.00 wib Terdakwa berangkat menuju Kab. Jombang untuk mengambil obat keras Jenis Pil LL (Dobel L) setelah itu sesampainya di Kec. Babat sekira pukul 13.00 wib Terdakwa melakuakan transfer uang kepada DODI (DPO) melalui BRI LINK di Kec.Babat sebanyak Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu) untuk DP mengambil obat keras jenis Pil LL (Dobel L) setelah itu sekira pukul 14.30 wib saya mengambil obat keras jenis Pil LL (Dobel L) tersebut di pinggir Kec. Tembelang JI. Kab. Jombang di Ranjau ( ditaruh dipinggir jalan Kec. Tembelang Kab Jombang ) dan Terdakwa ambil;
  • Bawa kemudian pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2023, sekira Pukul 14.00 Wib, di Dsn. Patihan RT. 005/RW.001 Ds. Patihan Kec. Widang Kab. Tuban, Polres Tuban mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kec. Widang terdapat peredaran Pil LL ( Dobel L ), kemudian melakukan penyelidikan dan setelah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan Terdakwa saat berada di rumahnya, dan ditemukan barang bukti berupa 30 (Tiga puluh) butir obat keras jenis Pil LL (Dobel L) siap edar di temukan di kamar terlapor 270 (Dua Ratus Tujuh Puluh) butir obat keras jenis Pil LL(Dobel L) Siap edar, 1000 (Seribu) butir Pil LL (Dobel L), 2 botol warna putih tempat obat keras jenis Pil LL (Dobel L), Bungkus rokok SAM LIOK KIOE warna HITAM yang disimpan dalam toilet belakang rumah terlapor , Uang hasil penjualan Rp. 60.000 (Enam puluh ribu rupiah) di bawah kasur kamar terlapor, 1 ( satu ) buah HP merk OPPO warna biru dengan nomor WA 0856-0461-1478 milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Tuban guna proses lebih lanjut
  • Bahwa terdakwa mengedarkan Pil LL (dobel L) yang  tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Lab. Kriminalistik No. Lab. 07861/NOF/2023 tanggal 09 Oktober 2023 barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : No. 27407/2023/NOF berupa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ± 1,796 gram. Barang bukti tersebut milik tersangka. FIGO ADHI HERMANTO Alias GOTO Bin KASIANTO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor : 27407/2023/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI, mempunyai efek samping anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras  ;  

---------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya