Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
81/Pdt.G.S/2019/PN Tbn 1.PT BRI Tuban
2.BANK RAKYAT INDONESIA
1.UUD Fairul Dhuha
2.Siti Aminah
3.Umamah
4.Muhammad Mukhyiddin
5.SITI AMANAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 81/Pdt.G.S/2019/PN Tbn
Tanggal Surat Jumat, 08 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 66.449.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/penalty) kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan Pokok                                  : Rp. 50.000.000,-
  • Tunggakan Bunga                                  : Rp. 13.949.000,-
  • Total Tunggakan                                   : Rp. 63.949.000,-
  • Denda/penalty                                       : Rp.  2.500.000,-

Jumlah seluruh tunggakan                            : Rp 66.449.000,- (Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda / penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :

  • Surat Keterangan Tanah (SKT seluas 15.066 M2 No. 470/32/414.203/07/2010) yang terletak di Desa Wangluwetan Kecamatan Senori Kabupaten Tuban, atas nama Tergugat III.  

yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak