Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2025/PN Tbn HARIYANTO, SH Mukini Binti Sarimo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 1/Pid.C/2025/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/1/I/2025/Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Mukini Binti Sarimo,  pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di Rumah milik Sdri. Mukini Binti Sarimo, beralamat di Dsn. Ketapang Ds. Glondonggede, RT. 002 RW.003 Kec. Tambakboyo, Kab. Tuban telah melakukan perbuatan menjual, atau mengedarkan mengecer dan menjual minuman beralkohol berupa 2 (dua) botol ukuran  620 ml dengan volume total 1240 ml  berisikan minuman beralkohol jenis Anggur Merah Cap Orang Tua tanpa dilengkapai  izin dari instansi yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 16  ayat 1 Huruf C Perda Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya