Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TUBAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.Sus/2021/PN Tbn BAGUS PRIYO AYUDO, S.H TAUFIQUR ROCHMAN Bin SUKAMTO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 272/Pid.Sus/2021/PN Tbn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Nov. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1261/M.5.33/Enz.2/11/2021
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-----      Bahwa terdakwa Taufiqur Rochman Bin Sukamto (Alm.), pertama pada Hari Senin tgl. 30 Agustus 2021 sekitar pukul 24.00 Wib {selanjutnya disebut Waktu Kejadian Perkara satu (WKP I)} dan kedua pada Hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 22.00 Wib {selanjutnya disebut Waktu Kejadian Perkara dua (WKP II)} atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021. Bertempat di pertama rumah sdr. Sipin Bin Somoyaskan di Ds. Labuhan RT. 016 RW. 003 Kec. Brondong Kab. Lamongan {selanjutnya disebut Lokasi Kejadian Pertama (LKP I)} dan kedua pada suatu lokasi yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tepatnya di rumah sdr. Cak Imam (DPO No.: DPO/69.A/IX/2021/Satresnarkoba tgl. 08 September 2021 dan selanjutnya disebut DPO I) di Pulau Madura {selanjutnya disebut Lokasi kejadian kedua (LKP II)} atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 08 Tahun 1981 Tentang Hk. Acara Pidana, masuk dalam Daerah Hk. Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus. Telah melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Gol I yang melebihi dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram

Perbuatan terdakwa Taufiqur Rochman Bin Sukamto (Alm.) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

A T A U

Kedua:

-----      Bahwa terdakwa Taufiqur Rochman Bin Sukamto (Alm.), Pada Hari Jumat tgl. 03 September 2021 sekitar pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 (selanjutnya disebut Waktu Kejadian Perkara), Bertempat di rumah Tersangka di Ds. Palang RT. 004 RW. 007 Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam Daerah Hk. Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus (Selanjutnya disebut Lokasi Kejadian Perkara). Telah melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Gol I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,

Perbuatan terdakwa Taufiqur Rochman Bin Sukamto (Alm.) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

A T A U

Ketiga:

Bahwa terdakwa Taufiqur Rochman Bin Sukamto (Alm.), Pada Hari Jumat tgl. 03 September 2021 sekitar pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 (selanjutnya disebut Waktu Kejadian Perkara), Bertempat di rumah Tersangka di Ds. Palang RT. 004 RW. 007 Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam Daerah Hk. Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus (Selanjutnya disebut Lokasi Kejadian Perkara). Telah melakukan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,

Perbuatan terdakwa Taufiqur Rochman Bin Sukamto (Alm.) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya