Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
272/Pid.Sus/2021/PN Tbn | BAGUS PRIYO AYUDO, S.H | TAUFIQUR ROCHMAN Bin SUKAMTO Alm | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Nov. 2021 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 272/Pid.Sus/2021/PN Tbn |
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Nov. 2021 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1261/M.5.33/Enz.2/11/2021 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Kesatu: ----- Bahwa terdakwa Taufiqur Rochman Bin Sukamto (Alm.), pertama pada Hari Senin tgl. 30 Agustus 2021 sekitar pukul 24.00 Wib {selanjutnya disebut Waktu Kejadian Perkara satu (WKP I)} dan kedua pada Hari Rabu tanggal 01 September 2021 sekitar pukul 22.00 Wib {selanjutnya disebut Waktu Kejadian Perkara dua (WKP II)} atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021. Bertempat di pertama rumah sdr. Sipin Bin Somoyaskan di Ds. Labuhan RT. 016 RW. 003 Kec. Brondong Kab. Lamongan {selanjutnya disebut Lokasi Kejadian Pertama (LKP I)} dan kedua pada suatu lokasi yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti tepatnya di rumah sdr. Cak Imam (DPO No.: DPO/69.A/IX/2021/Satresnarkoba tgl. 08 September 2021 dan selanjutnya disebut DPO I) di Pulau Madura {selanjutnya disebut Lokasi kejadian kedua (LKP II)} atau setidak-tidaknya berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 08 Tahun 1981 Tentang Hk. Acara Pidana, masuk dalam Daerah Hk. Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus. Telah melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Gol I yang melebihi dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram Perbuatan terdakwa Taufiqur Rochman Bin Sukamto (Alm.) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. A T A U Kedua: ----- Bahwa terdakwa Taufiqur Rochman Bin Sukamto (Alm.), Pada Hari Jumat tgl. 03 September 2021 sekitar pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 (selanjutnya disebut Waktu Kejadian Perkara), Bertempat di rumah Tersangka di Ds. Palang RT. 004 RW. 007 Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam Daerah Hk. Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus (Selanjutnya disebut Lokasi Kejadian Perkara). Telah melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Gol I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, Perbuatan terdakwa Taufiqur Rochman Bin Sukamto (Alm.) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. A T A U Ketiga: Bahwa terdakwa Taufiqur Rochman Bin Sukamto (Alm.), Pada Hari Jumat tgl. 03 September 2021 sekitar pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2021 (selanjutnya disebut Waktu Kejadian Perkara), Bertempat di rumah Tersangka di Ds. Palang RT. 004 RW. 007 Kec. Palang Kab. Tuban atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam Daerah Hk. Pengadilan Negeri Tuban yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus (Selanjutnya disebut Lokasi Kejadian Perkara). Telah melakukan penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan terdakwa Taufiqur Rochman Bin Sukamto (Alm.) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
Pihak Dipublikasikan | Ya |