Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2018/PN Tbn | PT BRI persero Tbk Tuban | 1.JANI GIARTONO 2.Sulastri |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Sep. 2018 |
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi |
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2018/PN Tbn |
Tanggal Surat | Kamis, 27 Sep. 2018 |
Nomor Surat | |
Penggugat | |
Kuasa Hukum Penggugat | |
Tergugat | |
Kuasa Hukum Tergugat | |
Nilai Sengketa(Rp) | 50.591.364,00 |
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda/penalty) kepada Penggugat sebesar :
Jumlah seluruh tunggakan : Rp 50.591.364,- (Lima puluh Juta lima Ratus sembilan Puluh satu Ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah),-
Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda / penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan :
yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebut kan diatas. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |
Prodeo | Tidak |